ART: Persaingan Penegak Hukum Harus Diarahkan untuk Membongkar Megakorupsi

AKM • Tuesday, 13 Oct 2026 - 17:37 WIB
Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana dalam kegiatan kunjungan kerjanya di Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara,

JAKARTA – Politisi sekaligus pakar hukum tata negara Abdul Rachman Thaha (ART) mengusulkan pembentukan satuan tugas gabungan yang melibatkan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan TNI untuk menangani kasus-kasus dugaan korupsi berskala besar. Ia menilai, persaingan antarlembaga penegak hukum perlu diarahkan menjadi kerja sama dalam mengungkap perkara yang merugikan kepentingan publik.

ART, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Laskar Merah Putih, menyampaikan pandangan tersebut dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Selasa (13/10/2026). Pernyataan itu merespons seruan Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana mengenai pentingnya memperkuat solidaritas antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dari tingkat pusat hingga daerah.

ART menyatakan sependapat dengan gagasan penguatan koordinasi tersebut. Namun, menurut dia, hubungan antarlembaga penegak hukum tidak selalu berjalan harmonis karena masing-masing memiliki kewenangan, kepentingan kelembagaan, dan pendekatan dalam penanganan perkara.

“Yang realistis adalah fastabiqul khairat atau berlomba-lomba dalam kebaikan,” kata ART.

Ia menilai, keberhasilan lembaga penegak hukum semestinya tidak hanya diukur dari hubungan yang harmonis, tetapi juga dari hasil konkret pemberantasan korupsi. Karena itu, ART mengusulkan agar kinerja Kejaksaan Agung, KPK, Polri, dan unsur penegakan hukum lainnya dinilai berdasarkan perkara yang berhasil diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum.

Menurut ART, dinamika hubungan antara Kejaksaan Agung dan Polri menjadi salah satu alasan perlunya membangun pola koordinasi yang lebih efektif. Ia menyinggung dugaan ketegangan antarlembaga setelah muncul kabar mengenai penindakan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Meski demikian, ART juga menyinggung sejumlah informasi yang beredar mengenai dugaan saling intai antarlembaga dan kaitannya dengan penanganan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

“Informasi tersebut, termasuk dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang menjadi sasaran penyelidikan, belum dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa verifikasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Usulkan Penanganan Bersama

ART mengusulkan agar Kejaksaan Agung, KPK, Polri, dan TNI membentuk satuan tugas bersama dengan fokus pada penyelidikan dan penindakan dugaan korupsi berskala besar melalui mekanisme joint investigation atau investigasi bersama.

Ia menyebut program MBG dan praktik pertambangan ilegal sebagai dua bidang yang perlu mendapat perhatian. Selain itu, ART juga mengusulkan agar dugaan penyimpangan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dipertimbangkan sebagai salah satu fokus pemeriksaan.

“ Pmebentukan satuan tugas tersebut dapat menjadi jalan untuk mengalihkan energi kompetitif antarlembaga ke agenda bersama yang lebih penting, yakni memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan tidak terhambat persoalan sektoral,” harapnya.

ART turut menyinggung dugaan korupsi dalam pelaksanaan program MBG, termasuk persoalan yang berkaitan dengan dapur penyedia layanan pemenuhan gizi yang didirikan oleh unsur kepolisian. Ia juga menyebut adanya dugaan instruksi internal di lingkungan kepolisian yang membatasi pemenuhan panggilan pemeriksaan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan resmi.

Informasi mengenai instruksi tersebut dan dugaan penyimpangan yang disinggung ART perlu dikonfirmasi kepada institusi terkait. Pemanggilan, pemeriksaan, maupun penyelidikan terhadap pihak tertentu tetap harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

“Apabila terdapat indikasi tindak pidana, penanganannya seharusnya menjadi ruang kerja sama antarlembaga, bukan sumber perselisihan kelembagaan,” tuturnya

Solidaritas Harus Tetap Menjaga Independensi

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana dalam kunjungan kerja bersama pimpinan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Polri di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (13/10/2026), menekankan pentingnya koordinasi dalam penerapan KUHP Nasional dan KUHAP baru.

Asep menilai, komunikasi yang tidak berjalan baik dapat memperpanjang proses penanganan perkara dan menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat. Karena itu, ia mengingatkan agar ego sektoral tidak menghambat pelaksanaan tugas masing-masing institusi.

Dalam kesempatan tersebut, Asep juga menegaskan bahwa solidaritas antarlembaga harus tetap bertumpu pada integritas dan penghormatan terhadap independensi peradilan. Kerja sama tidak boleh mencampuri kewenangan hakim dalam menilai pembuktian maupun menentukan putusan.

Pandangan itu sejalan dengan penekanan ART bahwa persaingan antarlembaga sebaiknya diarahkan pada capaian pemberantasan korupsi. Meski demikian, pembentukan satuan tugas gabungan yang diusulkannya memerlukan pengaturan kewenangan, mekanisme pertukaran informasi, dan pertanggungjawaban yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih penanganan perkara.

“Penguatan koordinasi dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membangun kerja sama yang lebih terukur dalam menangani dugaan korupsi, termasuk pada sektor yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik dan pengelolaan sumber daya alam,” tegasnya.

Selain itu, ART juga memberikan  apresiasi terhadap kinerja Kajati Sulawesi Tenggara dalam terobasan program yang di canangkan hari ini.

“ Saya berikan apresiasi terhadap berbagai program terobosan seperti program Bedah rumah untuk warga dan penyelamatan aset Daerah,” tutupnya.