
JAKARTA — Ketua komisi 3 DPR RI Habiburokhman menilai penegakan hukum pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan sejumlah perubahan, mulai dari pembaruan regulasi pidana, penanganan kebebasan berpendapat, hingga pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Dalam tulisannya berjudul Penegakan Hukum Era Presiden Prabowo di Jalur yang Tepat, Habiburokhman menyoroti berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026 sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum nasional.
Menurut dia, pembaruan tersebut menandai berakhirnya penggunaan KUHP warisan kolonial dan menggantikan ketentuan hukum acara pidana sebelumnya.
“Perubahan itu penting untuk memperkuat perlindungan hak warga negara serta mendorong pendekatan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman,” tegas Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (21/10).
Habiburokhman juga berpandangan bahwa ruang kebebasan berpendapat tetap terbuka selama pemerintahan Prabowo.
“Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari dinamika demokrasi, sementara penanganan aksi unjuk rasa perlu mengutamakan pendekatan persuasif dan dialogis,” imbuhnya.
Penindakan
Di sisi lain, ia menekankan pentingnya penindakan terhadap tindak pidana korupsi tanpa membedakan latar belakang atau kedekatan pelaku dengan kekuasaan.
“Sejumlah perkara yang ditangani aparat penegak hukum, termasuk kasus di lingkungan badan usaha milik negara dan kementerian, sebagai bagian dari upaya tersebut,” tutur Habiburokhman.
Ia turut menyoroti pemulihan aset sebagai salah satu indikator pemberantasan korupsi. Dalam tulisannya, Habiburokhman menyebut pemulihan aset negara pada tahun pertama pemerintahan mencapai Rp28,6 triliun.
“Angka Rp131,5 triliun sebagai akumulasi penyelamatan potensi dan klaim kerugian keuangan negara hingga pertengahan 2026,” katanya.
Menurut Habiburokhman, agenda pembaruan hukum dan pemberantasan korupsi sejalan dengan Asta Cita, khususnya penguatan demokrasi dan hak asasi manusia serta reformasi hukum dan birokrasi.
Meski demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap perlu dinilai melalui penerapan aturan di lapangan, perlindungan hak warga negara, transparansi penanganan perkara, dan pertanggungjawaban penggunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.