Penanganan Kasus Kakap, Bentuk Keberanian Jaksa Agung Perkuat Pemberantasan  Korupsi

AKM • Friday, 11 Sep 2026 - 15:06 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin

JAKARTA — Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof. Suparji Ahmad menilai penanganan sejumlah perkara korupsi berskala besar menjadi salah satu ukuran kinerja Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung.

Menurut Suparji, keberanian Kejaksaan Agung menangani perkara yang berkaitan dengan sumber daya alam, kehutanan, pertambangan hingga program strategis pemerintah menunjukkan adanya upaya memperkuat pemberantasan korupsi.

Ia mencontohkan penanganan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di areal PT Inhutani V Lampung. Dalam perkara tersebut, penyidik menyentuh dugaan penguasaan sekitar 32.375 hektare kawasan hutan dan penyitaan uang lebih dari Rp1 triliun.

“Buktinya di perkara Inhutani V. Penyidikan menyentuh dugaan penguasaan sekitar 32.375 hektare kawasan hutan dan penyitaan uang lebih dari Rp1 triliun,” kata Suparji, Kamis (10/9/2026).

Kejaksaan Agung sebelumnya mengumumkan penyitaan dan penerimaan penitipan uang sebesar Rp1.003.184.000.000 serta US$166 ribu dari PT PSMI. Dana tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus di Bank Syariah Indonesia.

Suparji juga menilai proses penegakan hukum tetap berjalan meski institusi tersebut sempat menghadapi isu internal yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurutnya, persoalan yang melibatkan individu tidak semestinya menghentikan mekanisme kelembagaan.

“Justru di situlah institusi diuji. Pergantian atau persoalan hukum yang menyangkut seorang pejabat tidak semestinya menghentikan sistem. Kejagung sendiri menyatakan penanganan perkara tetap berjalan normal,” ujarnya.

Kerja Kelembagaan

Suparji mengatakan pemberantasan korupsi semestinya dipandang sebagai kerja kelembagaan, bukan bergantung pada figur tertentu. Menurut dia, keberanian menangani persoalan di lingkungan internal juga menjadi bagian dari penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Selain penindakan terhadap pelaku, Suparji melihat penyitaan aset menunjukkan pentingnya pendekatan follow the moneydan follow the asset. Menurutnya, penegakan hukum perlu memastikan keuntungan ekonomi yang berasal dari tindak pidana dapat dilacak dan, jika terbukti berkaitan dengan kejahatan, dikembalikan kepada negara.

Ia juga mencontohkan perkara tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), ketika Kejagung menyita aset sekitar Rp8,43 miliar dari mantan Kepala BGN, termasuk uang US$240 ribu yang ditemukan di dalam Suzuki Carry.

Namun, Suparji mengingatkan agar nilai penyitaan tidak dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi. Penyitaan pada tahap penyidikan, kata dia, berbeda dengan pengembalian kerugian negara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Secara yuridis harus dibedakan antara penyitaan saat penyidikan dengan pengembalian kerugian negara yang sudah final. Auditor masih menghitung kerugian negara di perkara Inhutani V,” katanya.

Menurut Suparji, marwah Kejaksaan pada akhirnya ditentukan oleh konsistensi, independensi, integritas, profesionalitas, serta hasil penanganan perkara di pengadilan.

“Marwah Kejaksaan pada akhirnya bukan ditentukan berapa triliun yang dipamerkan sebagai barang sitaan, tetapi berapa besar uang negara yang benar-benar berhasil dipulihkan, berapa perkara yang dibuktikan secara sah, dan seberapa konsisten hukum berlaku sama kepada siapa pun,” pungkasnya.