
JAKARTA — Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) mendorong pembentukan Undang-Undang (UU) Penilai untuk memperjelas landasan hukum, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan profesionalisme jasa penilaian di Indonesia.
Gagasan tersebut dibahas dalam Sarasehan Hukum MAPPI yang mempertemukan perwakilan pemerintah, DPR, ahli hukum, dan organisasi profesi di Jakarta, Jumat (16/10/2026). Forum ini membahas kebutuhan regulasi yang dapat mengimbangi perkembangan jasa penilaian di sektor keuangan, dunia usaha, dan pengelolaan kekayaan negara.
Kebutuhan terhadap kerangka hukum yang lebih jelas dinilai berkaitan dengan kepastian dalam menjalankan profesi, standar kualitas layanan, serta perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan jasa penilai.
Ketua Umum MAPPI, Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.), menekankan pentingnya dialog lintas pemangku kepentingan untuk menyamakan pandangan mengenai arah pengaturan profesi penilai.
Sarasehan tersebut juga menjadi ruang untuk membahas pembinaan dan pengawasan profesi, termasuk hubungan antara standar profesional, ketentuan hukum, dan kebutuhan pengguna jasa penilaian.
Dari sisi pemerintah, Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan pada Direktorat Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Dr. Erawati, S.H., K.N., M.T., menyampaikan perspektif mengenai pembinaan dan pengawasan profesi keuangan.
Aspek pengawasan menjadi salah satu perhatian karena berkaitan dengan upaya menjaga kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat. Pengembangan profesi penilai juga perlu mempertimbangkan dinamika sektor keuangan serta kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Indriasari Sundoro, Ak., M.Ec.Dev., menyoroti peran hasil penilaian dalam pengelolaan kekayaan negara.
Penilaian yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan diperlukan sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan, terutama dalam pemanfaatan dan pengelolaan aset negara. Karena itu, kualitas proses penilaian menjadi bagian penting dalam tata kelola kekayaan negara.
Aspek kepastian hukum turut menjadi pembahasan dalam sarasehan tersebut. Ahli hukum tata negara Dr. Muhammad Rullyandi, S.H., M.H., menyampaikan perspektif mengenai perlunya landasan hukum yang jelas bagi profesi penilai, masyarakat, dan negara.
Dari unsur legislatif, Associate Prof. Dr. Eric Hermawan, M.T., M.M., M.H., anggota Komisi XI sekaligus anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya, membahas kebutuhan pembentukan atau penyempurnaan regulasi profesi penilai.
Pembahasan regulasi tersebut diarahkan untuk menjawab persoalan yang berkembang dalam praktik, memberikan kepastian hukum, serta memperhatikan kepentingan publik.
Adapun Ketua Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik MAPPI, Ir. Abdullah Fitriantoro, M.Sc., MAPPI (Cert.), mengangkat tantangan yang dihadapi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Menurut pandangan yang disampaikan dalam forum, penguatan profesi perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan profesionalisme KJPP agar layanan penilaian dapat memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dunia usaha.
Pembahasan mengenai regulasi dilanjutkan dengan pemaparan Ketua Tim Penyelaras Usulan Rancangan Undang-Undang Penilai (TPU RUUP) MAPPI, Ir. Hamid Yusuf, MM., MAPPI (Cert.), FRICS.
Dalam agenda tersebut, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai ditempatkan sebagai salah satu langkah yang diusulkan untuk memperkuat kerangka hukum profesi penilai di Indonesia.
Regulasi khusus diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penyelenggaraan profesi, sekaligus mendukung tata kelola, standar profesional, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan. Namun, pembentukan undang-undang tetap memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme legislasi yang berlaku.
Sarasehan dilanjutkan dengan diskusi panel dan sesi tanya jawab yang melibatkan unsur pemerintah, legislatif, ahli hukum, dan organisasi profesi. Peserta membahas persoalan yang dihadapi profesi penilai serta kebutuhan pengaturan yang relevan dengan perkembangan sektor keuangan dan dunia usaha.
Sebagai bagian dari kegiatan, MAPPI juga mengagendakan pembacaan dan penyerahan rekomendasi atau position paper. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi pemangku kepentingan dalam mengkaji kebijakan dan menyusun regulasi terkait profesi penilai.
Dorongan pembentukan UU Penilai ini menempatkan kepastian hukum, pengawasan, kompetensi, dan perlindungan publik sebagai sejumlah isu yang perlu diperhatikan. Proses selanjutnya akan bergantung pada pembahasan antarpemangku kepentingan serta mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan.