
Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi membeberkan strategi lembaganya dalam mengoptimalkan pemberantasan korupsi.
Ia menyampaikan, penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berorientasi hasil butuh pendekatan komprehensif mengingat saat ini kejahatan korupsi terus berkembang.
“Kalau kita lihat tren, tindak pidana korupsi semakin masif, modus operandinya semakin canggih, kerugiannya semakin besar, polanya semakin rumit. Nah ini tentunya tidak bisa kita selesaikan secara parsial,” kata Kuntadi di Jakarta kepada media, Rabu (14/10).
Pria asal Semarang ini menjelaskan, langkah awal namun mendasar yang dilakukan Kejagung ialah memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan lembaga penegak hukum lain, termasuk dengan masyarakat.
Meski ia mengakui langkah tersebut sudah dilakukan sejauh ini, perlu rumusan orkestrasi penanganan korupsi sehingga strategi pemberantasan korupsi fokus pada satu titik yang bisa dijalankan oleh setiap lembaga.
“Kita menyadari penuh bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa kita lakukan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Dia mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga penanganannya pun harus ekstra.
Dampak korupsi, jelasnya, merusak perekonomian negara, merampas hak-hak warga negara, merongrong demokrasi serta dapat menggagalkan program-program strategis nasional.
“Korupsi tidak boleh menganggu program prioritas Presiden, apalagi sampai membelokkan niat tulus Bapak Presiden untuk memajukan negeri ini,” tandasnya.
Prioritasw dan Arah Kebijakan
Langkah selanjutnya, kata Kuntadi, menetapkan skala prioritas penanganan korupsi. Menurutnya, kejaksaan pusat atau Kejagung saat ini tengah fokus pada sektor-sektor strategis yang memiliki dampak sistemik seperti sektor sumber daya alam, kehutanan, lingkungan hidup, dan sejenisnya.
Sektor tersebut disasar dalam rangka mengawal perwujudan Asta Cita serta program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau kita mengacu kepada Asta Cita Presiden Prabowo nomor 7 serta program prioritas Presiden yang ke-4 di situ kan jelas bagaimana (arah) pemberantasan tindak pidana korupsi,” paparnya.
Sedangkan untuk konteks kejaksaan daerah, mengingat karakteristik tiap daerah berbeda, pemberantasan korupsi diarahkan pada isu-isu kedaerahan sesuai kondisi dan potensi ekonomi masing-masing daerah.
“Kami sudah perintahkan, Kepala kejaksaan di daerah harus mampu membaca kebutuhan daerahnya, memahami situasi dan potensi ekonomi di daerahnya, sehingga pemberantasan korupsi berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat lokal,” ungkapnya.
Kuntadi menyatakan, pemberantasan korupsi oleh kejaksaan tidak hanya dilakukan melalui penindakan melainkan juga disertai dengan pencegahan dan perbaikan.
Arah kebijakan yang dijalankan, sambungnya, mengedepankan pembenahan tata kelola serta pemulihan kerugian negara ketimbang sekadar memenjarakan pelaku semata.
“Konklusi kebijakan tersebut: harus mampu menindak pelaku kejahatan seadil-adilnya, mengembalikan kerugian sebesar-besarnya, dan juga melakukan perbaikan terhadap kelemahan sistem yang ada di suatu lembaga,” tandasnya.
Penindakan dan Pemulihan Aset
Terkait dengan penindakan, Kuntadi menyebut pendekatan pemberantasan korupsi tak cukup mengandalkan satu instrumen hukum semata, yaitu UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejumlah payung hukum lain mesti digunakan agar penanganannya menjadi lebih efektif.
Ia mencontohkan Satgas PKH yang dinilai efektif menindak pelanggaran kawasan hutan karena menggunakan berbagai instrumen, termasuk UU Kehutanan. Pun demikian halnya dengan sektor pertambangan yang juga menggunakan UU Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Sehingga di situ ada sinergi lembaga kementerian, akhirnya hutan bisa kita pulihkan, denda bisa kita efektifkan, tata kelola bisa kita perbaiki,” imbuhnya.
Sementara terkait dengan pemulihan kerugian negara, Kuntadi menegaskan bahwa setiap penanganan korupsi oleh Kejaksaan akan diikuti dengan tindakan pelacakan aset.
Ia bahkan menyebut sebanyak 58 persen aset disita pada tahap penyidikan. “Sehingga saat perkara itu inkrah, maka tinggal penyelesaian eksekusi,” tuturnya.
Selain untuk mempercepat pemulihan aset negara, langkah tersebut dijalankan dalam rangka menutup terjadinya pergeseran aset oleh pelaku korupsi.
“Kalau tidak sejak dini dilakukan penyitaan maka pemulihan itu akan kecil,” ucapnya.
Kuntadi menegaskan, setiap rupiah kekayaan negara yang dikorupsi harus kembali ke negara serta digunakan untuk kemakmuran rakyat.
"Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jadi pijakan kami dalam menyelamatkan kerugian negara," katanya.
Melalui arah kebijakan, pendekatan dan strategi Kejagung di atas Kuntadi meyakini pemberantasan korupsi serta pemulihan kerugian negara dapat berjalan optimal.
“Dan, tindak pidana korupsi mestinya tidak terulang di lembaga yang sama,” imbuhnya.