
JAKARTA — DPR RI menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan atas laporan Komisi III DPR RI mengenai usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri.
“Sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil usul pemberhentian yang terhormat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dapat disetujui?” ujar Puan dalam rapat paripurna.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir.
Selain menyetujui pemberhentian Listyo Sigit, rapat paripurna DPR juga menyepakati pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
Puan kembali meminta persetujuan anggota dewan atas calon Kapolri yang diajukan untuk menggantikan Sigit.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” kata Puan.
Anggota DPR yang hadir kemudian menyatakan persetujuan.
Dengan keputusan tersebut, Suyudi Ario Seto disepakati menjadi calon Kapolri untuk menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
Setelah rapat paripurna, Puan menegaskan bahwa pemberhentian Listyo Sigit dilakukan dengan hormat. Ia mengatakan pergantian tersebut dilakukan karena masa jabatan Sigit dinilai sudah waktunya berakhir.
“Dengan terhormat, karena memang sudah waktunya,” kata Puan kepada wartawan.
Saat ditanya apakah pergantian Kapolri tersebut berkaitan dengan batas usia, Puan membantahnya.
“Tidak, tidak ada. Ya, sudah jelas tadi Kapolrinya,” ujarnya.
Puan menjelaskan proses pergantian Kapolri telah melalui mekanisme yang berlaku. Proses tersebut dilakukan setelah DPR menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden.
Selanjutnya, proses tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme di DPR, termasuk pembahasan dan uji kelayakan serta kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI.
“Proses ini sendiri sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme setelah kami menerima Surpres dari Presiden, kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR, juga melalui mekanisme yang ada di Komisi III melalui fit and proper,” kata Puan.
Menurut Puan, pelantikan Kapolri baru dijadwalkan berlangsung pada Kamis siang. Dengan demikian, pergantian kepemimpinan di tubuh Polri diharapkan berlangsung tanpa terjadi kekosongan jabatan Kapolri.
“Hari ini rencananya Presiden akan segera melantik calon Kapolri yang tadi sudah ditetapkan oleh DPR sehingga tidak ada kekosongan terkait dengan Kapolri,” imbuhnya.