
JAKARTA — Pemerintah bersama DPR RI menyepakati skema pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M dengan dukungan subsidi pemerintah sekitar Rp3 juta per jemaah. Kebijakan tersebut membuat rata-rata biaya pelunasan yang harus dibayarkan jemaah menjadi sekitar Rp23 juta setelah memperhitungkan setoran awal dan saldo nilai manfaat pada rekening virtual.
Anggota DPD RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta Fahira Idris menilai kebijakan tersebut perlu diikuti dengan penguatan tata kelola dan pelayanan haji. Menurut dia, keterjangkauan biaya perlu berjalan seiring dengan kepastian pembiayaan dan kualitas layanan bagi jemaah.
“Saya mengapresiasi langkah Presiden Prabowo dan pemerintah yang memberikan subsidi untuk meringankan biaya haji 2027. Kebijakan ini tentu menjadi kabar baik bagi calon jemaah, terutama mereka yang telah menabung dan menunggu bertahun-tahun untuk menunaikan ibadah haji,” ujar Fahira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Fahira mengatakan biaya penyelenggaraan haji dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain nilai tukar, harga energi, biaya penerbangan, serta tarif layanan di Arab Saudi. Karena itu, menurut dia, kebijakan pembiayaan perlu disertai perencanaan dan pengelolaan dana haji yang berkelanjutan.
Ia juga menilai pemerintah perlu memastikan informasi mengenai komponen biaya, subsidi, nilai manfaat, dan besaran pelunasan disampaikan secara terbuka kepada calon jemaah. Informasi mengenai jadwal, prosedur, dan mekanisme pembayaran juga dinilai perlu disampaikan secara merata hingga daerah.
Fahira menyampaikan lima hal yang menurutnya perlu diperhatikan dalam persiapan penyelenggaraan haji 2027.
Pertama, transparansi biaya dan kepastian pelunasan. Menurut dia, calon jemaah perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai struktur biaya dan kewajiban pembayaran sehingga dapat mempersiapkan kebutuhan keuangan sejak dini.
Kedua, peningkatan kualitas pelayanan. Keringanan biaya, kata Fahira, perlu berjalan bersama peningkatan standar pelayanan, termasuk akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan kesehatan, serta pelayanan pada rangkaian puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
“Biaya yang semakin ringan harus diikuti pelayanan yang semakin baik. Jemaah harus memperoleh kepastian bahwa seluruh fasilitas dan pelayanan yang menjadi hak mereka tetap terpenuhi dengan standar kualitas yang terjaga,” ujarnya.
Ketiga, penguatan layanan bagi jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas, dan jemaah dengan risiko kesehatan tertentu. Fahira mendorong kebutuhan kelompok tersebut diidentifikasi sejak tahap persiapan agar dukungan pendampingan, kesehatan, transportasi, dan fasilitas yang mudah diakses dapat dipersiapkan.
Keempat, efisiensi penyelenggaraan secara terukur. Menurut Fahira, pengendalian biaya tidak semata-mata mengandalkan subsidi, tetapi juga perlu dilakukan melalui tata kelola dan efisiensi operasional.
Negosiasi penerbangan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi, menurut dia, perlu dilakukan lebih awal dengan pengelolaan yang transparan. Pemerintah juga perlu mengantisipasi perubahan nilai tukar, harga avtur, serta kondisi geopolitik yang dapat memengaruhi biaya penyelenggaraan.
Kelima, menjaga keberlanjutan keuangan haji. Fahira menilai penggunaan nilai manfaat dana haji harus dikelola secara hati-hati dengan mempertimbangkan kepentingan jemaah yang berangkat maupun calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.
“Pengelolaan nilai manfaat harus tetap memperhatikan keberlanjutan dana haji dan kepentingan jemaah yang masih menunggu keberangkatan,” katanya.
Menurut Fahira, evaluasi terhadap komposisi pembiayaan dan penggunaan nilai manfaat perlu dilakukan secara berkala. Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan mengenai keterjangkauan biaya haji dapat dipertahankan tanpa mengabaikan keberlanjutan pengelolaan dana haji.
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI sebelumnya menyepakati skema pembiayaan haji 2027 dengan subsidi sekitar Rp3 juta per jemaah. Meskipun total biaya penyelenggaraan mengalami peningkatan, rata-rata pelunasan jemaah ditetapkan sekitar Rp23 juta setelah memperhitungkan setoran awal dan saldo nilai manfaat pada rekening virtual.