Kuliah Gratis PTN Disiapkan, Fahira Idris Dorong Peta Jalan dan Kepastian Anggaran

AKM • Friday, 25 Sep 2026 - 15:56 WIB
Anggota DPD RI asal DKI Jakarta Fahira Idris.

JAKARTA — Rencana pemerintah menyiapkan program kuliah gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) mendapat perhatian dari Anggota DPD RI asal DKI Jakarta Fahira Idris. Ia meminta rencana tersebut disertai peta jalan yang jelas, kepastian pembiayaan, serta mekanisme pengawasan agar pelaksanaannya tidak berdampak pada mutu pendidikan tinggi.

Fahira mengatakan instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai persiapan program kuliah gratis perlu diterjemahkan ke dalam tahapan kebijakan yang terukur. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu cakupan program, kelompok penerima, sumber pendanaan, hingga mekanisme penggantian biaya operasional bagi perguruan tinggi.

“Ini peluang penting untuk mengubah cara negara membiayai pendidikan tinggi. Namun, kuliah gratis tidak boleh hanya berarti tagihan mahasiswa dihapus sementara kampus kekurangan biaya untuk mengajar,” ujar Fahira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Ia menyebut pemerintah masih melakukan penghitungan kebutuhan anggaran dan mengkaji sejumlah skema sebelum program tersebut diterapkan. Dalam konteks itu, Fahira menyampaikan enam hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian pemerintah.

Enam Hal Rekomendasi

Pertama, pemerintah diminta menyusun dan mengumumkan peta jalan pelaksanaan. Kejelasan tersebut mencakup komponen biaya yang ditanggung negara, termasuk UKT, IPI, maupun pungutan wajib lainnya. Pemerintah juga perlu menentukan jenjang pendidikan, jalur masuk, serta status mahasiswa yang akan masuk dalam program.

Menurut Fahira, peta jalan juga perlu memuat kelompok penerima pada setiap tahap, target waktu pelaksanaan, serta pembagian tanggung jawab antar-kementerian. Ia menyinggung skenario pelaksanaan 2027–2029 yang masih dalam tahap kajian.

Kedua, pemerintah perlu membuka perhitungan kebutuhan biaya dan sumber pendanaannya. Penghitungan tersebut, kata Fahira, perlu mempertimbangkan karakteristik kampus dan program studi, termasuk kebutuhan laboratorium, fasilitas pendidikan, serta sumber pendapatan yang selama ini menopang operasional PTN.

Ia menilai kepastian anggaran menjadi salah satu faktor penting agar kebijakan pembebasan biaya pendidikan tidak justru mengurangi kemampuan kampus dalam menyelenggarakan pendidikan. Karena itu, pendanaan utama dinilai perlu memiliki kepastian dalam APBN dan tidak bergantung pada penerimaan yang sifatnya tidak rutin.

Ketiga, pemerintah diminta memastikan kelompok mahasiswa yang paling rentan tetap mendapatkan perlindungan. Fahira menilai pelaksanaan program kuliah gratis perlu berjalan beriringan dengan keberlanjutan KIP Kuliah.

Selain mahasiswa penerima KIP Kuliah, pemerintah juga dinilai perlu memperhatikan mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan yang belum masuk dalam skema bantuan, termasuk mahasiswa aktif yang berisiko berhenti kuliah karena persoalan biaya.

“Biaya kuliah nol belum tentu berarti biaya menempuh kuliah nol. Bagi banyak keluarga, ongkos makan, tempat tinggal, dan transportasi sama beratnya dengan UKT,” katanya.

Keempat, Fahira meminta pemerintah menjaga mutu pendidikan dan kesejahteraan dosen. Menurut dia, penggantian biaya yang ditanggung mahasiswa harus disalurkan secara memadai dan tepat waktu kepada perguruan tinggi agar kegiatan perkuliahan, praktikum, layanan mahasiswa, pemeliharaan fasilitas, serta kebutuhan dosen tidak terganggu.

Ia juga mengingatkan bahwa kebutuhan setiap program studi berbeda. Program yang membutuhkan laboratorium atau praktik klinis, misalnya, membutuhkan pembiayaan yang tidak sama dengan program studi lain. Penambahan jumlah mahasiswa juga perlu disesuaikan dengan kapasitas ruang, fasilitas, dan ketersediaan dosen.

Kelima, kebijakan kuliah gratis di PTN menurut Fahira perlu mempertimbangkan mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) dan perguruan tinggi keagamaan negeri. Ia menyebut data Kemdiktisaintek pada 2025 menunjukkan sekitar 60 persen mahasiswa Indonesia menempuh pendidikan di PTS.

Karena itu, ia meminta pemerintah tetap menjaga skema bantuan bagi mahasiswa PTS dari keluarga yang membutuhkan. Dampak kebijakan penerimaan mahasiswa PTN terhadap keberlangsungan PTS di daerah juga dinilai perlu dikaji.

Koordinasi dengan Kementerian Agama, lanjut Fahira, juga diperlukan agar mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri tetap mendapatkan perhatian dalam kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi.

Keenam, ia mendorong adanya indikator keberhasilan dan mekanisme pengawasan publik. Pemerintah dinilai perlu menyampaikan perkembangan program secara berkala, mulai dari jumlah penerima berdasarkan kondisi ekonomi dan wilayah hingga perubahan beban biaya mahasiswa dan angka putus kuliah.

Selain itu, ketepatan penyaluran dana ke perguruan tinggi dan perkembangan mutu pembelajaran juga dinilai perlu dipantau. Fahira turut mengusulkan kanal pengaduan bagi mahasiswa apabila masih ditemukan pungutan di luar skema yang telah ditetapkan.

“Pendidikan tinggi adalah investasi bangsa. Bila negara ingin mengurangi beban keluarga, program ini harus didukung anggaran yang pasti setiap tahun tanpa mengurangi mutu kampus,” ujar Fahira.

Ia menambahkan, perhatian pemerintah juga perlu diberikan kepada mahasiswa kurang mampu yang berkuliah di PTS maupun perguruan tinggi keagamaan negeri, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan pilihan PTN.