FESyar Regional Jawa 2026, Dorong Ekosistem Halal Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

AKM • Saturday, 26 Sep 2026 - 20:40 WIB
Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham

SURABAYA — Penguatan ekosistem halal dinilai dapat menjadi salah satu bagian dari strategi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, terutama melalui peningkatan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perluasan akses pasar.

Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif dan keagamaan, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah bagi produk dan meningkatkan daya saing pelaku usaha.

“Sertifikasi halal dapat menjadi pengungkit ekonomi daerah. Ketika kapasitas usaha UMKM semakin kuat, maka pertumbuhan ekonomi daerah juga dapat semakin terdorong, termasuk membuka potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Aqil dalam Talkshow Penguatan Produk Halal pada rangkaian Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa 2026 di Grand City Surabaya, Jumat (25/9/2026).

Menurut Aqil, FESyar menjadi salah satu ruang pertemuan antara pemerintah, pelaku usaha, lembaga pemeriksa halal, lembaga pendamping, perbankan, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Sinergi tersebut dinilai diperlukan untuk memperkuat rantai nilai halal sekaligus mengembangkan ekonomi syariah di daerah.

Ia mendorong agar pengembangan ekosistem halal tidak berdiri sendiri, tetapi masuk dalam perencanaan pembangunan daerah melalui dokumen seperti RPJMD, RKPD, dan Renstra OPD. Program tersebut juga perlu dilengkapi indikator kinerja serta pengukuran dampak yang terukur dan melibatkan lintas sektor.

Aqil menilai pemerintah daerah memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan pelaku usaha dan UMKM. Peran tersebut dapat diwujudkan melalui pembinaan usaha, fasilitasi sertifikasi halal, pengembangan infrastruktur pendukung, hingga membangun kemitraan dengan berbagai pihak.

Di sisi pasar, Aqil menyebut besarnya pasar domestik Indonesia menjadi peluang bagi pengembangan produk halal nasional. Ia juga melihat pasar internasional, khususnya negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), sebagai salah satu ruang ekspansi bagi pelaku usaha Indonesia.

“Terdapat pasar global yang sangat menggiurkan di 57 negara anggota OKI. Peningkatan kapasitas produksi halal menjadi peluang emas bagi pelaku usaha Indonesia untuk menembus pasar internasional,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jawa Timur Rifki Ismail menyoroti pentingnya sertifikasi halal bagi konsumen dan produsen. Ia juga mengingatkan pelaku usaha mengenai pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026.

Rifki menyebut Jawa Timur memiliki basis masyarakat dan institusi keagamaan yang besar sehingga memiliki potensi dalam pengembangan ekonomi syariah. Ia menyinggung besarnya jumlah pesantren, masjid, serta santri di wilayah tersebut sebagai bagian dari ekosistem yang dapat mendukung pengembangan pasar halal.

Menurutnya, pengembangan ekonomi syariah juga telah masuk dalam arah kebijakan pemerintah. Karena itu, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, lembaga keuangan, dunia pendidikan, dan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam mengembangkan sektor halal secara berkelanjutan.