
JAKARTA — Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) menyatakan tetap menjalankan agenda organisasi di tengah proses hukum terkait kepengurusan organisasi. Salah satu agenda yang dipastikan berlangsung adalah Kongres INI yang dijadwalkan digelar di Semarang pada Oktober 2026.
Ketua Umum PP INI Irfan Ardiansyah mengatakan proses hukum yang masih berjalan tidak menghentikan kegiatan organisasi, termasuk pelaksanaan uji kompetensi atau UKEN bagi anggota luar biasa sebagai bagian dari pembinaan profesi notaris.
“Di tengah proses hukum yang masih berjalan, PP INI memastikan agenda organisasi tetap berjalan. Salah satunya adalah pelaksanaan uji kompetensi atau UKEN terutama bagi anggota luar biasa sebagai bagian dari proses pembinaan perjalanan profesi anggota,” ujar Irfan dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Menurut Irfan, keberlanjutan kegiatan organisasi diperlukan untuk memastikan kepentingan anggota tetap terlayani. Ia juga menekankan pentingnya menjaga profesionalitas notaris serta kepercayaan masyarakat terhadap jabatan tersebut.
Ia menyebut persoalan yang berlangsung tidak hanya berkaitan dengan struktur organisasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi notaris dalam menjalankan tugas sebagai pejabat umum.
“Yang harus kita jaga bukan hanya struktur organisasi hari ini, tetapi juga masa depan profesi notaris dan kepercayaan masyarakat terhadap jabatan notaris,” katanya.
Irfan menjelaskan, pekerjaan notaris berkaitan langsung dengan berbagai kepentingan hukum masyarakat. Akta autentik yang dibuat notaris dapat menyangkut kepemilikan harta, hubungan hukum, keluarga, kegiatan usaha, maupun kepentingan para pihak lainnya.
Karena itu, ia meminta dinamika di tingkat organisasi tidak mengganggu pelaksanaan tugas anggota. Notaris diharapkan tetap menjalankan profesinya secara profesional, independen dan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Irfan, terdapat tiga aspek yang perlu dijaga secara bersamaan, yakni kepastian hukum bagi anggota, keberlangsungan organisasi, serta pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Terkait beredarnya amar Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1470 K/PDT/2026, PP INI menyatakan menghormati kewenangan dan independensi lembaga peradilan. Namun, organisasi masih menunggu salinan resmi putusan beserta pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan tersebut.
Irfan mengatakan dokumen resmi diperlukan agar organisasi dapat menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan keseluruhan isi putusan, bukan hanya amar yang beredar.
“Kami masih menunggu salinan resmi putusan beserta seluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan tersebut,” ujarnya.
PP INI juga akan mencermati proses pemeriksaan perkara pada tingkat sebelumnya, khususnya terkait persoalan kompetensi absolut atau kewenangan pengadilan dalam memeriksa perkara.
Menurut Irfan, salah satu hal yang akan dikaji adalah apakah pokok perkara telah diperiksa secara menyeluruh pada tingkat sebelumnya. Hal tersebut dinilai penting untuk melihat konsekuensi hukum dari putusan MA terhadap sengketa yang sedang dihadapi organisasi.
“Yang menjadi perhatian bukan semata-mata mengenai kewenangan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan perkara kasasi, tetapi apakah putusan substantif terhadap pokok perkara dapat diberikan ketika fakta, alat bukti, dan argumentasi para pihak mengenai pokok sengketa belum memperoleh pemeriksaan dan pengujian secara memadai,” katanya.
Atas putusan tersebut, PP INI menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK). Langkah itu akan dilakukan setelah organisasi menerima salinan resmi Putusan MA Nomor 1470 K/Pdt/2026 dan mempelajari pertimbangan hukumnya.
Irfan menegaskan, rencana PK merupakan penggunaan mekanisme hukum yang tersedia bagi pihak berperkara dan bukan bentuk penolakan terhadap lembaga peradilan.
“PK akan ditempuh bukan sebagai bentuk penolakan terhadap lembaga peradilan, melainkan sebagai hak hukum yang diberikan oleh negara kepada pihak yang berperkara untuk memperoleh pemeriksaan kembali apabila terdapat alasan yang memenuhi ketentuan undang-undang,” tuturnya.
Dalam proses tersebut, PP INI akan mengkaji antara lain kemungkinan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata serta alasan lain yang diatur dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Agung.
Selain Putusan MA Nomor 1470 K/PDT/2026, PP INI juga menyoroti Putusan MA Nomor 524 K/TUN/TF/2025 yang berkaitan dengan aspek administratif pemerintahan terkait kepengurusan organisasi.
Irfan mengatakan kedua putusan tersebut dan putusan lain yang berkaitan dengan sengketa organisasi perlu dipelajari secara menyeluruh. Kajian antara lain mencakup subjek dan objek perkara, dasar hukum, pertimbangan majelis hakim, serta konsekuensi hukum dari masing-masing putusan.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar berbagai putusan yang berkaitan dengan organisasi dapat dipahami secara utuh dan pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Dinamika tersebut berlangsung di tengah sengketa kepengurusan INI yang sebelumnya melibatkan dua kelompok kepengurusan, masing-masing terkait Kongres di Banten dan Kongres Luar Biasa (KLB) di Bandung.
Pada Januari 2025, Kementerian Hukum menerbitkan keputusan administratif mengenai perubahan kepengurusan INI. Keputusan tersebut kemudian menjadi bagian dari objek sengketa dalam sejumlah proses hukum.
Irfan mengatakan sebelum keputusan tersebut diterbitkan, telah berlangsung proses mediasi yang difasilitasi Kementerian Hukum. Proses itu menghasilkan Surat Pernyataan tertanggal 23 Desember 2024 yang, menurut penjelasan PP INI, memuat kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketa internal organisasi serta menerima dan menjalankan keputusan pemerintah dalam proses penyelesaian tersebut.
Selanjutnya, Kementerian Hukum menerbitkan keputusan pada 16 Januari 2025 terkait perubahan kepengurusan INI. Namun, proses penyelesaian tersebut kemudian kembali berlanjut melalui jalur hukum.
Di tengah proses tersebut, PP INI menyatakan akan tetap menjalankan agenda organisasi, termasuk Kongres INI pada Oktober 2026. Irfan mengajak jajaran pengurus dan anggota di seluruh Indonesia menjaga komunikasi serta persatuan organisasi sembari mengikuti proses hukum yang berlangsung.
“Organisasi yang kuat bukanlah organisasi yang tidak pernah menghadapi perbedaan, melainkan organisasi yang mampu melewati perbedaan dengan kedewasaan, persaudaraan, dan komitmen terhadap hukum,” pungkas Irfan.