
PALU — Upaya Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Rafiq Al Amri (RAA), menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan berakhir kandas. Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak permohonan tersebut sehingga proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Rafiq tetap berlanjut.
Putusan dibacakan hakim tunggal PN Palu, Nasution, S.H., dalam sidang pada Selasa (8/9/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan laporan Prof Zainal Abidin pada 2024 mengenai dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam perkara praperadilan tersebut, Polda Sulawesi Tengah cq. Direktorat Reserse Siber (Dirressiber) menjadi pihak Termohon. Hakim membacakan sejumlah pertimbangan sebelum menyatakan permohonan yang diajukan Rafiq melalui kuasa hukumnya tidak dapat dikabulkan.
Dalil Pemohon Ditolak
Hakim menilai dalil-dalil yang disampaikan Pemohon, termasuk mengenai aspek formil, alat bukti, dan tindakan penyitaan, belum cukup menjadi alasan hukum untuk membatalkan proses penyidikan yang dilakukan penyidik.
“Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan ditolak,” kata Nasution saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebut penyidik masih memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan apabila dalam perkembangan pemeriksaan perkara pokok nantinya tidak ditemukan bukti yang cukup atau terdapat alasan hukum lainnya.
Dengan ditolaknya praperadilan, penyidikan yang ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah dapat dilanjutkan. Selain itu, biaya perkara praperadilan dibebankan kepada Rafiq selaku Pemohon.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya surat dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), barang bukti elektronik dari pemeriksaan akun Facebook, serta sebuah flashdisk berisi salinan video.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara khusus pada 2 Agustus 2026. Rafiq disebut telah beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan, sementara pihak DPD RI turut dimintai klarifikasi terkait proses hukum yang melibatkan anggota DPD RI periode 2024–2029 tersebut.
Dengan putusan praperadilan ini, status tersangka Rafiq Al Amri tetap berlaku dan proses hukum masuk ke tahap penyidikan lanjutan. Namun, perkara pokok nantinya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.