H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Tegaskan Wajib Halal Indonesia Tetap Berjalan

AKM • Monday, 21 Sep 2026 - 14:34 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan

Jakarta – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan implementasi kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tetap berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Ia juga menyebut dukungan dan kesiapan ekosistem halal internasional terhadap kebijakan tersebut terus berkembang.

Pernyataan itu disampaikan Haikal Hasan seusai penutupan The 5th Summit of Halal 20 (H20) 2026 di Jakarta, Minggu malam (20/9/2026). Forum tersebut diikuti peserta dari 48 negara dan melibatkan ratusan pemangku kepentingan halal dari berbagai negara.

Haikal mengatakan, Indonesia terus melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan komunitas halal internasional mengenai kebijakan kewajiban sertifikasi halal. Menurutnya, lebih dari 80 negara telah siap menerima kebijakan halal Indonesia.

“Yes, 80 negara lebih dong yang telah siap untuk menerima ini semua. Dan kita telah sosialisasi semua itu,” tegas Haikal saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dukungan ekosistem halal luar negeri terhadap implementasi wajib halal Indonesia.

Menurut Haikal, H20 menjadi salah satu forum yang digunakan untuk memperluas pemahaman komunitas halal internasional mengenai kebijakan kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku pada Oktober. Forum tersebut juga menjadi ruang komunikasi dan kolaborasi antara BPJPH dengan lembaga halal dari berbagai negara.

“Ini salah satu wadah dan wahana untuk memasyarakatkan dan memperluas pengetahuan tentang wajib halal Oktober. Artinya dunia telah menerima, dunia telah siap,” ujarnya.

Haikal menegaskan, pemerintah tidak mengubah komitmen terhadap penerapan kewajiban sertifikasi halal. Menurutnya, kesiapan pelaksanaan kebijakan tersebut terus dibangun bersama kementerian/lembaga, pelaku usaha, lembaga halal, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Dalam negeri pasti siap. Dalam negeri sudah siap. Dan kita enggak mundur dan tidak ada lagi kesan untuk mundur,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Menurut Haikal, penerapan kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

“Jadi sekarang waktunya kita terapkan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” katanya.

Semakin Luas

Di sisi lain, Haikal menilai semakin luasnya partisipasi internasional dalam H20 2026 menunjukkan perkembangan forum tersebut sebagai wadah pertemuan komunitas halal global. Ia menyebut kehadiran 48 negara serta sekitar 450 undangan menjadi bagian dari kolaborasi berbagai pihak dalam penyelenggaraan H20 tahun ini.

“Acara ini terselenggara karena kerja sama semua. Dan juga acara ini terselenggara karena antusias 48 negara yang hadir dan 450 undangan yang hadir, beserta dengan Pak Menko PMK, para menteri, begitu juga Wakil Perdana Menteri Malaysia, para duta besar negara sahabat, dan semua pihak yang membuat acara ini menjadi semakin berhasil,” katanya.

Haikal berharap H20 terus berkembang dan memperluas jangkauan kerja sama internasional di bidang halal. Menurutnya, forum tersebut dapat menjadi ruang untuk meningkatkan kapasitas, pertukaran pengetahuan, pengembangan standar, serta memperkuat konektivitas antarlembaga halal berbagai negara.

“Acara ini semakin mendunia insyaallah,” ujar Haikal.

Ia juga mengaitkan penguatan ekosistem halal internasional dengan visi Indonesia untuk mengembangkan industri halal yang tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat dalam negeri, tetapi juga berkontribusi terhadap masyarakat global.

“Dan pada waktunya, terwujudlah cita-cita harapan kita, harapan Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa halal Indonesia untuk masyarakat dunia, dan Indonesia menjadi pusat halal dunia,” pungkasnya.

Dengan partisipasi negara dan lembaga halal yang semakin luas, BPJPH berharap H20 dapat terus menjadi salah satu forum strategis dalam memperkuat kerja sama halal internasional. Sementara di dalam negeri, pemerintah tetap mendorong kesiapan pelaku usaha dan seluruh pemangku kepentingan menjelang penerapan tahapan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.