RUU Perampasan Aset, Didi Irawadi: Jangan Dikebut Demi Kejar Tenggat Waktu

AKM • Friday, 4 Sep 2026 - 07:30 WIB
Politisi sekaligus praktisi hukum Didi Irawadi Syamsuddin

JAKARTA — Politisi sekaligus praktisi hukum Didi Irawadi Syamsuddin menilai penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak seharusnya dikebut hanya karena adanya target waktu tertentu. Menurutnya, kualitas regulasi dan perlindungan terhadap hak warga negara jauh lebih penting dibandingkan persoalan pergantian atau pengunduran diri pimpinan DPR.

Didi yang juga anggota  DPR RI tiga periode  mendukung pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara. Namun, ia mengingatkan kewenangan perampasan aset harus disertai batasan hukum dan mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

“Tidak penting Anda mundur atau tidak pada 15 Desember. Yang penting jangan mempertaruhkan masa depan sistem hukum Indonesia demi memenuhi sebuah tanggal,” kata Didi dalam keterangannya kepada Media, Jakarta, Jum'at (4/9).

Menurut dia, negara memang perlu memiliki kewenangan untuk melacak, membekukan, dan menyita aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Namun, perampasan aset secara permanen harus didasarkan pada putusan pengadilan yang independen.

Didi menilai pemilik aset harus memperoleh kesempatan membela diri, sementara pihak ketiga yang beritikad baik juga wajib mendapat perlindungan. Mekanisme keberatan dan upaya hukum, lanjutnya, harus tersedia untuk mencegah kesalahan maupun tindakan sewenang-wenang.

“Semakin besar kekuasaan negara, semakin tinggi pagar hukumnya. Bukan sebaliknya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan kritik terhadap RUU Perampasan Aset tidak dapat serta-merta dianggap sebagai upaya membela koruptor. Menurutnya, instrumen hukum untuk memberantas korupsi justru harus dirancang agar tidak dapat digunakan sebagai alat pemerasan maupun kepentingan politik.

Didi meminta pembahasan RUU tersebut memperjelas definisi aset, standar pembuktian, kewenangan aparat, perlindungan pihak ketiga, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan.

“Silakan rampas sampai rupiah terakhir hasil korupsi. Tetapi jangan pernah merampas hak rakyat tanpa pengadilan yang adil,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan negara hukum bukan hanya diukur dari kemampuan menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga dari kemampuan membatasi kewenangan negara agar hak masyarakat tetap terlindungi.