Laporan Karyawan Tambang Masuk Jampidsus, Kejagung Siapkan Peninjauan Lokasi

AKM • Thursday, 27 Aug 2026 - 16:58 WIB
Karyawan PT Bososi Pratama (BP) Melakukan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan laporan yang disampaikan karyawan PT Bososi Pratama (BP) terkait persoalan pertambangan telah ditindaklanjuti dan kini masuk tahap kajian di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepastian itu disampaikan saat ratusan massa yang mengatasnamakan karyawan PT BP kembali mendatangi Kejagung, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Kedatangan massa untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Kejagung.

Koordinator aksi sekaligus kuasa hukum PT BP, Sasriponi Bahrin Ronggolawe, mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kejagung terkait tindak lanjut laporan tersebut.

“Alhamdulillah, kami diterima pihak dari Kejagung hari ini. Dan menerima surat dari Kejaksaan Agung,” ujar Sasriponi dalam keterangannya kepada Media,

Menurutnya, laporan tersebut kini diproses Jampidsus dan jaksa penindakan disebut akan meninjau langsung lokasi tambang.

“Laporan kami serius ditangani oleh Kejagung, proses sudah di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” katanya.

Laporan Telah Diteruskan

Sementara itu, Staf Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Bambang Prihadmoko membenarkan laporan sebelumnya telah diteruskan kepada pimpinan dan masuk tahap kajian.

“Kami sudah laporkan ke pimpinan, dan sudah pada tahap kajian. Setelah laporan pengaduan (Lapdu) lengkap langsung ke Pidsus,” ujar Bambang saat menerima perwakilan massa.

Ia meminta pihak pelapor bersabar menunggu proses tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Usai mendatangi Kejagung, massa melanjutkan aksi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham. Mereka mempertanyakan status akta perusahaan yang menurut pihak PT BP telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

Sasriponi juga mengungkit sejumlah putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap dan memenangkan PT BP. Ia menyebut terdapat tujuh putusan yang menjadi dasar klaim hukum perusahaan, termasuk PK Nomor 623/PK/Pdt/2026 dan Kasasi TUN Nomor 210 K/TUN/2026.

Menurut Sasriponi, putusan tersebut menyatakan Akta 93 sah dan PT PAS tidak memiliki hak atas PT BP. Ia juga menuding PT PAS masih beroperasi di lapangan dan mengaitkannya dengan potensi kerugian negara.

“Total ada 7 putusan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan PT BP,” tegasnya.

Sasriponi menyebut pihaknya telah berulang kali menyampaikan laporan kepada pejabat berwenang, termasuk terkait dugaan pertambangan ilegal. Ia berharap proses hukum yang kini berjalan di Kejagung dapat memberikan kepastian dan memastikan seluruh putusan pengadilan serta ketentuan hukum dihormati.

Sebelumnya, karyawan PT BP juga menggelar aksi di Kejagung dan Ditjen AHU pada 18 Agustus 2026. Dalam aksi terbaru, mereka kembali meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran pertambangan dan persoalan administrasi perusahaan yang mereka persoalkan.

Adapun klaim mengenai aktivitas pertambangan, jumlah produksi nikel, serta potensi kerugian negara yang disampaikan pihak PT BP merupakan tudingan dari pelapor dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.