Karyawan PT Bososi Pratama Geruduk Kejagung, Desak Penindakan Mafia Tambang dan Beking Ilegal

AKM • Thursday, 20 Aug 2026 - 08:14 WIB
Ratusan karyawan PT Bososi Pratama menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Rabu (19/8/2026).

JAKARTA — Ratusan karyawan PT Bososi Pratama menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Rabu (19/8/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum menindak dugaan aktivitas pertambangan ilegal beserta pihak yang disebut menjadi pelindung atau bekingnya.

Dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (20/8), Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan massa yang mengaku telah menempuh berbagai jalur hukum selama sekitar tiga tahun, namun belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang mereka harapkan.

Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Sasriponi Bahrin Ronggolawe, mengatakan pihaknya telah berkali-kali menyampaikan surat dan mendatangi pejabat berwenang untuk meminta penyelesaian atas persoalan yang dihadapi perusahaan.

“Tiga tahun mencari keadilan tidak dipedulikan sama sekali,” teriak Sasriponi di hadapan massa aksi.

Menurut dia, ribuan surat telah dilayangkan kepada sejumlah pihak terkait. Selain itu, pihaknya juga mengaku telah ratusan kali melakukan audiensi dengan pejabat berwenang. Namun, upaya tersebut dinilai belum menghasilkan tindak lanjut yang konkret.

Ia juga menyinggung laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejagung dan aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran pertambangan. Sasriponi mempertanyakan tindak lanjut atas laporan tersebut yang disebut belum memberikan kepastian.

Arahan Presiden

Dalam orasinya, Sasriponi turut mengaitkan tuntutan massa dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberantasan pertambangan ilegal.

“Apakah perintah Presiden Prabowo ini pun juga tidak dipedulikan?” ujarnya.

Ia meminta Kejagung dan aparat penegak hukum memastikan instruksi Presiden mengenai penindakan terhadap pelaku illegal mining dan pihak yang melindunginya benar-benar dilaksanakan secara konsisten.

“Kami menguji. Apakah perintah itu masih berlaku untuk bawahan, atau sudah tidak didengar lagi?” katanya.

Selain mempertanyakan penegakan hukum, massa juga menyoroti sejumlah putusan pengadilan yang menurut mereka telah berkekuatan hukum tetap. Sasriponi menyebut terdapat tujuh putusan yang memenangkan PT Bososi Pratama.

Ia secara khusus menyebut Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 623/PK/Pdt/2026 dan Putusan Kasasi Tata Usaha Negara (TUN) Nomor 210 K/TUN/2026 yang menurutnya memperkuat posisi PT Bososi Pratama terkait keabsahan Akta 93.

“Sudah dua putusan PK Mahkamah Agung tidak juga dipedulikan sama sekali,” tegasnya.

Setelah menyampaikan aspirasi di Kejagung, massa menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi, pertambangan ilegal, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dokumen tersebut diterima oleh salah seorang pegawai Kejagung bernama Herwan.

“Ini kami terima, semua dokumen dan aspirasi langsung saya sampaikan ke pimpinan,” kata Herwan.

Ia juga meminta tim hukum PT Bososi Pratama melengkapi laporan dengan sejumlah bukti pendukung, termasuk dokumentasi foto dan dokumen lainnya.

Aksi kemudian berlanjut ke Kantor Ditjen AHU di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, massa menuntut adanya penjelasan terkait status data Akta 93 PT Bososi Pratama dalam sistem AHU Online.

Massa menduga terdapat pemblokiran terhadap data akta tersebut dan meminta Ditjen AHU memberikan penjelasan sekaligus memastikan pelaksanaan putusan pengadilan yang mereka klaim telah berkekuatan hukum tetap.

“Tangkap Dirjen AHU. Ada apa tidak laksanakan putusan MA?” teriak massa.

Aksi tersebut menjadi desakan terbuka kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait agar memberikan kepastian atas persoalan PT Bososi Pratama. Massa berharap laporan yang disampaikan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.