Bertemu Pimpinan MA, Ketua MPR Tekankan Penguatan Independensi Peradilan dan Reformasi Layanan Hukum

AKM • Tuesday, 14 Jul 2026 - 14:21 WIB
Silaturahmi Kebangsaan MPR dengan pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta, (Istimewa)

JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Ahmad Muzani, menegaskan pentingnya menjaga independensi kekuasaan kehakiman sebagai fondasi negara hukum. Hal tersebut disampaikan usai melakukan Silaturahmi Kebangsaan dengan pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (14/7), menjelang pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI menjelang peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Rombongan MPR RI diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto beserta jajaran pimpinan Mahkamah Agung. Pertemuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian konsultasi dan silaturahmi antarlembaga negara untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas konstitusional masing-masing.

Ahmad Muzani mengatakan salah satu poin utama yang dibahas adalah komitmen bersama untuk menjaga supremasi hukum melalui penguatan independensi lembaga peradilan. Menurutnya, MPR RI menghormati sepenuhnya kewenangan Mahkamah Agung dan tidak akan mencampuri urusan internal lembaga yudikatif tersebut.

"Independensi kehakiman adalah salah satu cara untuk terus meneguhkan Indonesia sebagai negara hukum. Karena itu, supremasi hukum dan independensi peradilan harus terus dijaga," ujar Muzani.

Dalam pertemuan itu, pimpinan Mahkamah Agung juga memaparkan berbagai tantangan yang dihadapi lembaga peradilan, termasuk tingginya beban perkara. Sepanjang 2025, Mahkamah Agung menangani sekitar 48 ribu perkara sehingga diperlukan berbagai inovasi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Salah satu langkah yang telah diterapkan adalah pemanfaatan sistem peradilan berbasis elektronik. Menurut Muzani, digitalisasi proses administrasi perkara dinilai mampu mempercepat penyelesaian perkara sekaligus meningkatkan efisiensi.

Ia menyebut penggunaan sistem elektronik juga berhasil mengurangi penggunaan dokumen fisik secara signifikan.

"Dari penjelasan Ketua Mahkamah Agung, penerapan sistem elektronik tidak hanya mempercepat penyelesaian perkara, tetapi juga mampu menghemat penggunaan sekitar 23 ton kertas serta meminimalkan risiko hilangnya berkas perkara," katanya.

Selain transformasi digital, pembahasan juga mencakup penguatan kelembagaan Mahkamah Agung, termasuk gagasan mengenai kemandirian pengelolaan anggaran guna mendukung independensi kekuasaan kehakiman.

Muzani menilai kesejahteraan hakim saat ini telah mengalami peningkatan. Namun, ia mengungkapkan Mahkamah Agung masih menghadapi tantangan dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia karena terdapat kekurangan sekitar 1.600 hakim di berbagai tingkatan peradilan.

Menurutnya, proses rekrutmen hakim membutuhkan waktu cukup panjang karena harus melalui tahapan pendidikan dan pelatihan sebelum dapat menjalankan tugas sebagai hakim secara penuh.

Ia juga menyampaikan bahwa sekitar separuh dari total sekitar 8.600 hakim di Indonesia saat ini telah berusia di atas 55 tahun. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi tantangan tersendiri mengingat dalam beberapa tahun ke depan banyak hakim yang akan memasuki masa pensiun.

"Persoalan regenerasi hakim menjadi perhatian penting agar sistem peradilan tetap memiliki sumber daya manusia yang profesional dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di masa mendatang," ujar Muzani.

Ia berharap komunikasi dan koordinasi antarlembaga negara terus diperkuat sebagai bagian dari upaya bersama memperkokoh sistem ketatanegaraan, meningkatkan kualitas pelayanan hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.