
JAKARTA – Anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Fahira Idris, mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat yang menangkap tersangka kasus dugaan penyekapan, penyiksaan, dan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung. Menurutnya, pelaku merupakan ancaman serius bagi masyarakat sehingga harus dijerat dengan pasal berlapis dan dituntut dengan hukuman maksimal.
"Pelaku kekerasan ekstrem seperti ini adalah ancaman bagi korban, bagi perempuan, dan bagi masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum harus menjeratnya dengan pasal berlapis dan memastikan tuntutan hukuman paling berat yang dimungkinkan undang-undang," kata Fahira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Fahira menilai dugaan penyekapan yang berlangsung dalam waktu lama menunjukkan adanya pola kekerasan ekstrem, kontrol, isolasi, dan perampasan kemerdekaan korban. Karena itu, seluruh instrumen hukum harus digunakan untuk menjerat pelaku.
Ia meminta penyidik menerapkan pasal-pasal secara maksimal, termasuk mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur kekerasan seksual selama proses penyidikan.
Selain itu, Fahira mendorong kepolisian menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta memeriksa pihak-pihak yang diduga membantu tersangka selama melarikan diri dari proses hukum.
"Kasus seperti ini sering kali bukan peristiwa tunggal. Polisi perlu menelusuri apakah ada korban lain dan apakah terdapat pola kekerasan yang berulang," ujarnya.
Fahira juga meminta seluruh barang bukti, mulai dari hasil visum, rekam medis, bukti digital, transaksi keuangan hingga dugaan perampasan harta korban diamankan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Ia berharap kejaksaan turut mengawal proses hukum sejak awal agar dakwaan disusun secara komprehensif dan mampu menghadirkan tuntutan maksimal terhadap pelaku.
" Agar dakwaan disusun secara komprehensif dan mampu menghadirkan tuntutan maksimal terhadap pelaku," tandasnya.