Kasus Dugaan Penyekapan Perempuan di Bandung, Fahira Idris Desak Penanganan Secara Menyeluruh

AKM • Tuesday, 23 Jun 2026 - 15:03 WIB
Anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Fahira Idris (Istimewa)

Jakarta — Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat, menuai perhatian berbagai pihak. Anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Fahira Idris, meminta aparat penegak hukum dan lembaga terkait menangani kasus tersebut secara menyeluruh dengan mengutamakan perlindungan dan pemulihan korban.

Menurut Fahira, dugaan tindak kekerasan yang dialami korban tidak dapat dipandang sebagai kasus penganiayaan biasa. Penanganan perkara harus mencakup seluruh aspek yang diduga terjadi, mulai dari perampasan kemerdekaan, penyekapan, penganiayaan berat, hingga kemungkinan tindak pidana lain yang terungkap dalam proses penyidikan.

“Saya mengutuk keras dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan di Bandung ini. Kasus ini sangat keji dan harus menjadi alarm bagi semua pihak untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan,” ujar Fahira Idris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Fahira menegaskan, langkah paling mendesak saat ini adalah memastikan keselamatan dan pemulihan korban, sekaligus mempercepat proses penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.

Ia meminta jajaran kepolisian menjadikan penangkapan terduga pelaku sebagai prioritas guna menghindari potensi hilangnya barang bukti maupun hambatan dalam proses penyidikan. Selain itu, penyidik juga didorong menerapkan pasal-pasal yang relevan sesuai hasil pendalaman kasus.

“Jika ditemukan unsur tindak pidana lain, termasuk kekerasan seksual atau bentuk kekerasan berbasis gender lainnya, maka seluruh ketentuan hukum yang berlaku harus diterapkan secara maksimal,” katanya.

Koordinasi Lintas Lembaga 

Selain aspek penegakan hukum, Fahira menyoroti pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk menjamin pemulihan korban secara komprehensif. Menurutnya, korban membutuhkan layanan kesehatan jangka panjang yang mencakup perawatan medis, rehabilitasi fisik, pemulihan psikologis, hingga dukungan sosial dan ekonomi.

Ia mengapresiasi langkah awal yang dilakukan pemerintah dalam memberikan layanan kesehatan kepada korban, namun menilai proses pemulihan harus berlangsung berkelanjutan hingga kondisi korban benar-benar pulih.

“Korban tidak hanya membutuhkan penanganan darurat, tetapi juga pendampingan jangka panjang agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal,” ujarnya.

Fahira juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pemerintah daerah, serta berbagai lembaga terkait memastikan korban memperoleh hak-haknya, termasuk pendampingan hukum, perlindungan fisik, layanan psikologis, dan bantuan sosial.

"Negara harus hadir secara nyata untuk memastikan korban tidak menghadapi proses hukum dan masa pemulihan seorang diri," tegasnya.

Di sisi lain, ia mendorong adanya pemantauan independen dari lembaga-lembaga yang memiliki mandat perlindungan hak asasi manusia agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

"Pemantauan tersebut juga dinilai penting sebagai bahan evaluasi dalam memperkuat sistem pencegahan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia," pintanya.

Kasus dugaan penyekapan perempuan di Bandung saat ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum. Sejumlah pihak berharap proses penyidikan dapat mengungkap seluruh fakta yang terjadi sekaligus memberikan keadilan bagi korban.

Fahira menegaskan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini akan menjadi ukuran komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan kelompok rentan dari berbagai bentuk kekerasan.

“Korban harus dipulihkan, proses hukum harus berjalan maksimal, dan negara harus memastikan peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.