
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat atas keberhasilan menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Bandung yang sempat menyita perhatian publik.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media di Jakarta, Rabu (24/6), Habiburokhman menilai langkah cepat aparat kepolisian menunjukkan keseriusan negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan.
"Saya selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat, pelaku penyekapan serta penganiayaan keji terhadap seorang perempuan di Bandung," ujar Habiburokhman.
Menurutnya, tindakan cepat yang dilakukan Polda Jawa Barat menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan.
"Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jabar dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan," katanya.
Habiburokhman menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka telah melukai rasa kemanusiaan dan menimbulkan keprihatinan luas di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta penyidik menerapkan pasal-pasal hukum secara maksimal guna memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
"Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat," tegasnya.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut seluruh instrumen hukum yang tersedia perlu digunakan dalam proses penyidikan. Selain ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyekapan dan penganiayaan berat, aparat juga diminta mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum tersebut.
"Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada, baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat maupun UU TPKS jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut," ujarnya.
Habiburokhman menilai pemberian hukuman maksimal tidak hanya bertujuan memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga menjadi pesan tegas bagi masyarakat bahwa tindakan kekerasan terhadap perempuan merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.
"Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa," katanya.
Ia memastikan Komisi III DPR RI akan terus mengawasi proses penegakan hukum dalam perkara tersebut hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
"Komisi III DPR RI akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan," pungkas Habiburokhman.
Kasus penyekapan dan penganiayaan yang terjadi di Bandung tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah dugaan kekerasan yang dialami korban terungkap dan memicu kecaman luas. Penangkapan tersangka diharapkan menjadi langkah awal untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan keadilan.