
JAKARTA – Berulangnya kasus kekerasan, eksploitasi, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali memunculkan desakan agar pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pelindungan pekerja migran.
Sejumlah advokat, pegiat, dan aktivis pekerja migran yang tergabung dalam Migrant Watch menilai berbagai persoalan yang dialami PMI selama ini tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri. Mereka menilai terdapat persoalan tata kelola yang bersifat sistemik sehingga membutuhkan langkah luar biasa dari pemerintah.
Dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (19/6), Koordinator Migrant Watch Aznil Tan mengatakan berbagai kasus penganiayaan, eksploitasi tenaga kerja, perdagangan orang, hingga perlakuan yang merendahkan martabat pekerja migran terus terjadi dalam kurun waktu yang panjang.
"Terus berulangnya kasus penganiayaan, kekerasan, eksploitasi, perdagangan orang, dan berbagai perlakuan yang merendahkan martabat pekerja migran merupakan bukti bahwa sistem pelindungan yang ada belum berjalan sebagaimana mestinya," ujar Aznil.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penempatan dan pelindungan PMI, baik sebelum keberangkatan, saat bekerja di luar negeri, maupun ketika kembali ke Indonesia.
Aznil menegaskan berbagai persoalan yang dialami pekerja migran tidak boleh terus dianggap sebagai persoalan rutin yang terjadi dari waktu ke waktu tanpa solusi yang jelas.
"Keadaan ini harus diakhiri," katanya.
Satgas Nasional
Sementara itu, advokat dan pegiat pekerja migran Triana Dewi Seroja mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Nasional Penanganan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai langkah untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini dinilai berjalan lamban.
Menurut Triana, penanganan masalah pekerja migran tidak lagi cukup dilakukan secara sektoral oleh kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan masing-masing.
"Pemerintah perlu segera membentuk Satuan Tugas Nasional Penanganan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk menyelesaikan berbagai persoalan pekerja migran yang selama ini menumpuk," ujarnya.
Ia menilai keberadaan Satgas yang berada di bawah koordinasi langsung Presiden dapat memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam menangani persoalan PMI secara lebih efektif.
Triana menambahkan pembenahan tata kelola pelindungan PMI menjadi syarat penting untuk menciptakan sistem migrasi tenaga kerja yang lebih aman dan bermartabat.
"Dengan demikian Indonesia dapat membangun gelombang baru penempatan pekerja migran yang legal, aman, bermartabat, serta berbasis pada penghormatan terhadap hak asasi manusia," katanya.
Menurut dia, pekerja migran selama ini masih menghadapi berbagai persoalan mulai dari praktik perekrutan ilegal, lemahnya pengawasan, eksploitasi tenaga kerja, hingga tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan jaringan lintas negara.
Tidak Bertentangan
Dalam kesempatan yang sama, Pakar Kebijakan Publik Ketenagakerjaan Migran Hendra Setiawan menilai usulan pembentukan Satgas tidak bertentangan dengan sistem pemerintahan maupun regulasi yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan Satgas justru dapat menjadi instrumen koordinasi untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang melibatkan banyak institusi.
"Pembentukan Satgas Penanganan dan Pelindungan PMI ini bukan berarti melemahkan kementerian dan lembaga yang sudah ada. Sebaliknya, Satgas dibentuk untuk memperkuat sinergi, mempercepat penyelesaian masalah, dan memastikan persoalan pekerja migran yang selama ini berlarut-larut dapat ditangani secara terpadu," ujarnya.
Hendra menjelaskan persoalan pekerja migran memiliki kompleksitas tinggi karena melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perwakilan Indonesia di luar negeri, hingga pemerintah negara tujuan penempatan.
Karena itu, menurutnya, dibutuhkan mekanisme koordinasi yang memiliki kewenangan kuat untuk mengatasi tumpang tindih kebijakan dan mempercepat pengambilan keputusan dalam penanganan kasus.
"Selama ini persoalan pekerja migran sering terhambat oleh ego sektoral, tumpang tindih kewenangan, dan lemahnya koordinasi antarinstansi. Diperlukan mekanisme khusus yang didukung langsung oleh Presiden agar penyelesaian persoalan pekerja migran dapat dilakukan secara cepat, menyeluruh, dan berkelanjutan," katanya.
Desakan pembentukan Satgas tersebut muncul di tengah masih tingginya perhatian publik terhadap berbagai kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia di sejumlah negara penempatan. Para pegiat migran berharap momentum ini dapat mendorong lahirnya kebijakan yang lebih terintegrasi guna memastikan perlindungan hak-hak pekerja migran sebagai warga negara yang berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui remitansi yang mereka kirimkan setiap tahun.