
JAKARTA — Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat sebanyak 9,4 juta siswa akan mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Jumlah tersebut mencakup perpindahan peserta didik dari jenjang TK ke SD, SD ke SMP, hingga SMP ke SMA/SMK di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal PAUD, Dasar, Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan pemerintah tengah memperkuat sistem penerimaan agar seluruh peserta didik dapat memperoleh akses pendidikan secara merata.
“Tahun ini jumlah siswa yang mau menyeberang dari TK ke SD, SD ke SMP, SMP ke SMA SMK itu jumlahnya 9,4 juta,” ujar Gogot dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/5).
Menurutnya, pemerintah menargetkan seluruh calon murid dapat diterima di satuan pendidikan melalui sistem penerimaan yang lebih terencana dan terintegrasi.
“Kita harus bangun sistem SPMB ini yang kuat supaya anak-anak ini bisa menyeberang dengan selamat. 9,4 juta semuanya masuk,” katanya.
Meski demikian, Gogot mengakui kapasitas dan kondisi pendidikan di setiap daerah masih belum merata. Karena itu, pemerintah daerah diminta memperkuat perencanaan daya tampung sekolah agar proses penerimaan berjalan optimal.
Kemendikdasmen juga mendorong penerapan skema SPMB bersama antara sekolah negeri dan swasta guna mengatasi keterbatasan kursi di sekolah negeri. Hingga saat ini, tercatat sekitar 148 daerah telah menerapkan skema tersebut.
“Nah jadi sampai hari ini harapannya ada sebetulnya 148 daerah yang juga sudah melakukan namanya SPMB bersama ya. Dalam skema tersebut, pemerintah daerah dapat membantu pembiayaan siswa yang diterima di sekolah swasta,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan SPMB 2026/2027, pemerintah menetapkan lima prinsip utama, yakni objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh proses penerimaan dapat diakses publik, memberikan kesempatan yang setara bagi setiap anak, melibatkan sekolah swasta, serta sesuai standar pengelolaan pendidikan.
Petunjuk Teknis
Pada tahap perencanaan, pemerintah daerah diwajibkan menetapkan petunjuk teknis SPMB paling lambat Februari 2026, melakukan sosialisasi sebelum pendaftaran dibuka, hingga menjalin kerja sama dengan daerah perbatasan untuk memastikan daya tampung terpenuhi.
"Sementara dalam tahap pelaksanaan, seleksi jalur prestasi akan mempertimbangkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMP dan SMA. Selain itu, prestasi nonakademik seperti keterlibatan siswa dalam organisasi sekolah, kepanduan, maupun kegiatan kesiswaan lainnya juga menjadi bahan penilaian," ungkap Gogot.
Adapun setelah pelaksanaan SPMB selesai, pemerintah daerah diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi, menyalurkan murid yang belum lolos ke sekolah negeri atau swasta terdekat, serta melaporkan hasil pelaksanaan kepada Kemendikdasmen melalui BBPMP/BPMP.
Empat Jalur
SPMB 2026 tetap membuka empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Sementara jalur afirmasi ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa dengan capaian akademik maupun nonakademik, sedangkan jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas serta anak guru.
Pemerintah juga menetapkan kuota minimal untuk masing-masing jalur. Pada jalur domisili, kuota SD paling sedikit 70 persen, SMP 40 persen, dan SMA 30 persen dari total daya tampung sekolah.
Kemudian jalur afirmasi memiliki kuota minimal 15 persen untuk SD, 20 persen untuk SMP, dan 30 persen untuk SMA. Jalur prestasi dibuka minimal 25 persen untuk SMP dan 30 persen untuk SMA, sedangkan jalur mutasi maksimal 5 persen untuk seluruh jenjang.
Untuk persyaratan umum, calon peserta didik wajib memenuhi ketentuan usia dan kelulusan sesuai jenjang pendidikan. Sementara persyaratan khusus disesuaikan dengan jalur penerimaan yang dipilih, seperti kartu keluarga untuk jalur domisili, kartu bantuan sosial untuk jalur afirmasi, hingga rapor dan sertifikat prestasi bagi jalur prestasi.
Pelaksanaan SPMB 2026 diperkirakan berlangsung mulai Mei hingga Juli 2026 di berbagai daerah. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mulai mempersiapkan dokumen dan memahami mekanisme pendaftaran sejak dini agar tidak melewati tahapan yang telah ditentukan.