Tragedi PRT Benhil: Negara Harus Berdiri di Pihak Korban

MUS • Sunday, 3 May 2026 - 21:12 WIB
Tempat kejadian perkara dua orang pekerja rumah tangga melompat dari lantai empat indekos di kawasan Benhil

Jakarta - Kasus dua Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial D dan R yang melompat dari lantai 4 di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, terus menunjukkan indikasi serius lemahnya perlindungan hukum terhadap perempuan pekerja miskin di Indonesia. Hingga hari ini, terduga pelaku masih belum ditahan, meskipun satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap PRT. Lambannya tindakan kepolisian semakin memperkuat kekhawatiran publik bahwa hukum masih tajam ke bawah namun tumpul terhadap pihak yang memiliki kuasa dan relasi sosial politik.

"Kejadian ini fatal, bermula dari penyekapan, kekerasan intens dan menyita alat komunikasi. Tidak mungkin orang nekad melompat dari ketinggian lantai 4 bertaruh nyawa kalau tidak ada sesuatu yang membahayakan. Ini pentingnya UU PPRT hadir, dan pengawasan ketat oleh lingkungan setempat termasuk RT/RW. Jika keluarga PRT dalam 2 hari tidak bisa dihubungi, kita patut bertanya-tanya dan bisa menghubungi RT/RW setempat. Pendataan dan pengawasan dan sosialisasi UU PPRT oleh aparat negara bisa mulai dilakukan sambil menunggu penyusunan Peraturan Pemerintah," kata Lita Anggraini, Koordinator JALA PRT. 

Dalam pengamatan Lita, 75% lebih kasus PRT berhenti di kepolisian, jadi keluarga korban sudah diintimidasi. "Ini terjadi pada kasus-kasus PRT sebelumnya juga. Polisi mesti jadi agen negara dengan menahan pelaku. Sekarang ada penyidikan tapi ada alasan pelaku sakit di rumah sakit, jadi tekanan kepada kepolisian penting. Apa slogan presisi? Ini hanya omongan atau kerja sungguh-sungguh dari kepolisian?" tanya Lita. 

Susilaningtias dari LPSK menyampaikan “Kami datang ke rumah sakit, sejak tanggal 24 April sampai 1 Mei, dan keluarga korban belum welcome. Kami koordinasi dengan Polres Jakarta Pusat juga mempertanyakan kenapa keluarga susah ditemui. Melalui LPSK Jawa Tengah juga seperti itu. Hari Senin besok kami juga berencana untuk menemui keluarga korban lagi. Saat ini sudah ada UU PPRT, dan ini ada unsur eksploitasi, UU 35/2012, mungkin juga ada unsur TPPO, dan UU PKDRT. Ini instrumen hukum yang bisa digunakan kepolisian. Kami bisa membantu membiayai, tapi terhalang untuk komunikasi dengan korban. Pemulihan psikologis, kami juga siap jika sampai ada perlindungan fisik juga untuk korban dan keluarga korban. Secara prinsip kami siap untuk mendampingi. Keluarga pelaku intens berkomunikasi dengan keluarga korban ini ada ancaman UU Perlindungan Saksi dan Korban, ada ancaman pidana, selaras dengan KUHP. Jadi tidak bisa Restoratif justice."

Eva Sundari sebagai Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil UU PPRT menduga ada pembiaran dalam kasus ini. "Selama 10 hari, kok pelaku bisa leluasa dan berpotensi merusak barang bukti. Ini aneh pelaku difasilitasi ketemu tapi lembaga negara seperti LPSK kok malah tidak difasilitasi ketemu. Ini kepolisian bagaimana? Ini ada korban anak-anak. Ini ada politik proses penegakan hukum yang justru merugikan keadilan dan korban. Ini polisi mesti ada internal policy. Kunci penegakan hukum adalah kepolisian, agar politik penegakan keadilan berpihak kepada korban, tidak bisa kekeluargaan. Ini melanggar hukum. Mari kita contoh Polres Bandung Barat tahun 2022 dimana pelaku harus sampai ke persidangan," tegas Eva Sundari. 

"Kami menilai, kasus ini tidak bisa direduksi menjadi persoalan “musibah” atau sekadar tindakan korban yang “melompat”. Ada dugaan kekerasan, pembatasan kebebasan, eksploitasi kerja, hingga relasi kuasa yang membuat korban kehilangan ruang aman untuk bertahan hidup," pungkasnya.