ART Dukung Satgas PKH, Sebut Negara Harus Hadir Selamatkan Kawasan Hutan

• Thursday, 28 May 2026 - 18:32 WIB
Satgas PKH Mendapat Apresiasi dari Presiden Prabowo Dalam Kinerja Penertiban Kawasan Hutan

Jakarta, - Sekjen Laskar Merah Putih ( LMP) Abdul Rachman Thaha (ART) menyayangkan pernyataan yang dilontarkan praktisi hukum Ari Yusuf Amir terkait kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Pembentukan  Satgas PKH merupakan langkah penting pemerintah dalam menyelamatkan kawasan hutan dan menegakkan aturan pertambangan yang selama ini dinilai banyak dilanggar,"ujar ART yang juga politisi senior ini, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (28/5),

ART menegaskan bahwa Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 untuk melakukan penertiban kawasan hutan yang dirusak oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Satgas PKH ini dibentuk untuk melakukan penertiban kawasan hutan yang telah dirampok oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan kita, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar,” tutur ART.

Sekjen Laskar Merah Putih ( LMP) Abdul Rachman Thaha (ART)

Aktifitas Pertambangan
ART menegaskan, aktivitas pertambangan pada dasarnya tidak dilarang selama dilakukan sesuai aturan dan melalui proses yang benar, termasuk kajian lapangan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar wilayah pertambangan.

Menurut Anggota DPD RI periode 2019–2024 itu  pemerintah membentuk Satgas PKH karena melihat adanya berbagai pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan maupun pelaku tambang, terutama terkait penggunaan izin usaha pertambangan (IUP).

“Para penambang ini sudah keluar dari koridor aturan yang ada, seperti melebihi area IUP yang sah dimiliki tetapi justru merambah kawasan hutan yang dilarang pemerintah. Bahkan ada yang lebih parah, IUP dimiliki di titik A tetapi yang dikerjakan di titik B karena dianggap hasil tambangnya lebih baik,” katanya.

ART menilai kondisi tersebut menjadi alasan kuat bagi negara untuk turun tangan demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Ia juga menyinggung mengenai uang sitaan bernilai triliunan rupiah yang sebelumnya ditampilkan Satgas PKH di Gedung Kejaksaan Agung. Menurutnya, uang tersebut berasal dari denda dan ganti rugi yang dibayarkan pihak-pihak yang terbukti melakukan aktivitas di kawasan hutan secara melanggar hukum.

“Kalau ada yang bertanya mengenai tumpukan uang bernilai triliunan yang ditampilkan Satgas PKH di Kejaksaan Agung, itu adalah hasil penertiban kawasan hutan. Para pihak yang melakukan pelanggaran membayar denda atau ganti rugi atas aktivitas mereka di kawasan hutan,” jelasnya.

ART kemudian mengajak masyarakat mendukung langkah pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum, khususnya terkait penertiban kawasan hutan yang dilakukan bersama Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Saya mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo dalam penegakan hukum penertiban kawasan hutan melalui Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh elemen bangsa menghentikan saling tuding dan saling menyalahkan dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Mari kita bersama-sama mengawal dan menjaga negeri ini untuk kemaslahatan bersama. Yang terpenting adalah solidaritas kita dalam menjaga dan membangun citra baik di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan anasir yang menyesatkan,” ujarnya.

ART menambahkan, penyitaan terhadap kawasan hutan dilakukan melalui dua mekanisme.

"Pertama, karena adanya pelanggaran berupa perluasan area tambang di luar IUP resmi hingga masuk kawasan hutan. Kedua, apabila pihak terkait tidak mampu membayar denda sesuai perhitungan kerugian negara, maka negara dapat mengambil alih kawasan tersebut," tandasnya.