
Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing bersama Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertransgi) Kota Administrasi Jakarta Utara mempertegas komitmen untuk meningkatkan kerja sama pengawasan serta pemeriksaan kepatuhan bagi pemberi kerja.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing, Rita Mariana, menegaskan kolaborasi lintas instansi ini merupakan langkah krusial guna memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai amanat undang-undang.
"Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami memperkuat sinergi melalui pengawasan terpadu, pemeriksaan kepatuhan, serta edukasi intensif kepada pemberi kerja di wilayah Jakarta Utara," ujar Rita.
Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah memanggil ratusan pemberi kerja dari sektor yayasan dan pendidikan pada 21-22 April 2026, sebagai upaya menutup celah kepesertaan yang terabaikan.
"Kami telah memanggil ratusan pemberi kerja dari kategori yayasan dan sekolah, untuk memberikan sosialisasi langsung terkait manfaat dan kewajiban kepesertaan, sekaligus mendorong pendaftaran bagi mereka yang belum terdaftar," tambah Rita.
Melalui upaya ini, diharapkan ekosistem ketenagakerjaan di Jakarta Utara, khususnya di sektor pendidikan, semakin sadar akan pentingnya jaminan sosial. Rita menekankan, perlindungan ini mencakup aspek vital, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Jaminan Hari Tua (JHT).
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan Cilincing dan Sudin Nakertransgi Jakarta Utara akan terus melakukan pemantauan berkala. Penegakan kepatuhan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih tertib, adil, dan memberikan rasa aman bagi seluruh tenaga kerja di wilayah tersebut.