
Jakarta— Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR RI) mengingatkan secara serius terkait kondisi BPJS Kesehatan yang dinilai tengah menghadapi tekanan tidak hanya dari sisi keuangan, tetapi juga struktur dasar sistem jaminan kesehatan nasional.
Meski secara administratif cakupan kepesertaan telah mencapai 98,74% penduduk, Gamal menilai angka tersebut belum mencerminkan kondisi riil di lapangan. Ia menyebut fenomena ini sebagai “ilusi cakupan”, di mana sekitar 58,32 juta peserta tercatat aktif secara data, namun tidak dapat mengakses layanan karena status kepesertaan non-aktif.
“Artinya, secara statistik terlihat hampir seluruh rakyat terlindungi, tetapi dalam praktiknya jutaan orang tidak benar-benar mendapatkan jaminan saat sakit,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (15/4).
Dari sisi keuangan, Gamal mengungkap adanya ketidakseimbangan aktuaria yang semakin mengkhawatirkan. Rasio klaim terhadap iuran BPJS Kesehatan telah melampaui ambang batas aman, mencapai 107,95% sepanjang 2025 dan meningkat menjadi 111,86% pada Februari 2026. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengeluaran untuk klaim lebih besar dibandingkan pemasukan iuran, sehingga menekan likuiditas lembaga.
Menurutnya, wacana mencari sumber pendanaan alternatif seperti cukai minuman berpemanis (SinTax) maupun pemanfaatan dana CSR menjadi sinyal bahwa skema pembiayaan yang ada belum cukup kokoh untuk menopang kebutuhan jangka panjang.
Lebih jauh, ia menyoroti dominasi pendekatan kuratif dalam sistem layanan kesehatan. Beban penyakit katastropik pada 2025 tercatat mencapai Rp50,28 triliun, meningkat 12% dibandingkan tahun sebelumnya. Penyakit seperti jantung, gagal ginjal, dan kanker masih menjadi penyumbang utama pembiayaan, padahal sebagian kasus dinilai dapat dicegah melalui intervensi promotif dan preventif yang lebih kuat.
Lonjakan kunjungan layanan kesehatan yang meningkat hingga tujuh kali lipat sejak 2014 juga dinilai memperberat sistem. Namun, peningkatan tersebut belum diimbangi dengan penguatan layanan kesehatan primer maupun program pencegahan.
Selain itu, fenomena adverse selection turut memperburuk kondisi. Pola peserta yang hanya aktif membayar iuran saat sakit dan berhenti setelah sembuh dinilai merusak prinsip gotong royong yang menjadi dasar sistem asuransi sosial.
“Ketika yang sehat tidak berkontribusi secara konsisten, maka beban akan timpang dan sistem menjadi tidak stabil,” kata Gamal.
Ketimpangan infrastruktur layanan kesehatan juga menjadi sorotan. Ia menilai fasilitas kesehatan masih terpusat di Pulau Jawa, sementara peserta di wilayah terpencil menghadapi keterbatasan akses meskipun membayar iuran dengan besaran yang sama. Hal ini dianggap mencerminkan ketidakadilan dalam implementasi jaminan kesehatan nasional.
Di sisi lain, Gamal menegaskan bahwa pendekatan penagihan iuran semata tidak akan efektif tanpa perbaikan kualitas layanan. Ia menyinggung persoalan klasik seperti antrean panjang di rumah sakit, keterbatasan obat, hingga sistem rujukan yang dinilai masih berbelit.
Sebagai solusi, ia mendorong reformasi menyeluruh terhadap sistem BPJS Kesehatan. Salah satu langkah yang diusulkan adalah penerapan konsep Value-Based Healthcare (VBHC), yaitu mengubah skema pembayaran dari berbasis jumlah layanan menjadi berbasis hasil kesehatan pasien.
Selain itu, penguatan layanan telemedicine dinilai penting untuk memperluas akses, khususnya di luar Pulau Jawa, sekaligus menekan biaya operasional. Gamal juga mengusulkan pembentukan Dana Abadi Kesehatan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang yang dikelola secara profesional, termasuk dari pajak rokok dan minuman berpemanis.
Ia menegaskan, BPJS Kesehatan merupakan wujud nyata gotong royong nasional yang harus dijaga. Namun tanpa pembenahan mendasar, sistem ini dinilai menghadapi risiko keberlanjutan yang serius di masa depan.