Timbulkan Permasalahan, Pemerintah Diminta Evaluasi Coretax dan Strategi Penguatan Penerimaan Negara

AKM • Saturday, 11 Apr 2026 - 13:22 WIB
Ilustrasi Coretax Indonesia ( Istimewa)

Jakarta — Evaluasi  menyeluruh terhadap implementasi sistem Coretax dan pendekatan Compliance Risk Management (CRM) penting dilaksanakan. Langkah ini dalam upaya meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkecil kesenjangan pajak (*tax gap*).

Dalam keterangannya di Jakarta, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati, menilai transformasi digital melalui Coretax merupakan langkah strategis pemerintah. Namun demikian, efektivitasnya harus diukur dari sejauh mana sistem tersebut mampu menjangkau sektor-sektor yang selama ini berada di wilayah *shadow economy*.

“Modernisasi sistem perpajakan tidak boleh berhenti pada aspek teknologi semata, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan fiskal dengan memperluas basis pajak secara nyata,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (11/4).

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati, 

Ia menjelaskan, aktivitas ekonomi bawah tanah yang belum tersentuh sistem perpajakan masih menjadi tantangan besar dalam upaya meningkatkan basis pajak nasional.

Terkait capaian aktivasi Coretax yang telah mencapai sekitar 17 juta hingga Maret 2026, Anis mengingatkan agar pemerintah tidak lengah terhadap berbagai potensi kendala teknis di lapangan. Menurutnya, stabilitas sistem, kemudahan penggunaan, serta kesiapan infrastruktur digital menjadi faktor krusial dalam keberhasilan implementasi.

“Jangan sampai semangat reformasi justru menambah beban administratif bagi masyarakat dan pelaku usaha,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa optimalisasi teknologi seperti Coretax dan CRM harus diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak serta menekan potensi *shortfall* penerimaan di masa mendatang.

Selain itu, Anis juga menanggapi rekomendasi Bank Dunia terkait penyesuaian ambang batas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, termasuk wacana penghapusan tarif khusus. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik dan daya tahan pelaku usaha, khususnya UMKM.

“Pendekatan reformasi pajak tidak bisa bersifat *one size fits all*. Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan dan stabilitas ekonomi nasional,” jelasnya.

Anis juga menyoroti proyeksi dari Fitch Ratings yang memperkirakan rasio pendapatan pemerintah Indonesia berada di kisaran 13,3 persen pada periode 2026–2027, masih di bawah rata-rata negara dengan peringkat BBB.

Ia mengingatkan bahwa meningkatnya ketidakpastian fiskal, termasuk revisi prospek peringkat utang Indonesia menjadi negatif oleh Fitch Ratings, harus menjadi perhatian serius pemerintah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperlebar defisit anggaran yang diperkirakan mencapai sekitar 2,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2026.

“Pemerintah perlu memperkuat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak secara berimbang, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta memastikan kebijakan fiskal yang inklusif dan berkeadilan,” tambahnya.

Sebagai penutup, Anis menegaskan komitmen Fraksi PKS untuk terus mengawal kebijakan fiskal agar berpihak pada kepentingan rakyat serta mendorong kemandirian ekonomi nasional.

“Reformasi perpajakan harus diarahkan untuk memperkuat fondasi ekonomi, bukan sekadar mengejar target jangka pendek,” pungkasnya.