
Jakarta,– Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini berjalan mendapat sorotan luas dari masyarakat. Hal itu diantranya terkait dugaan permasalahan administras Program MBG termasuk penunjukan Mitra.
Sebagai bentuk upaya perbaikan dan evaluasi,Yayasan Garuda Muda Dharmagati (YGMD) menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan permasalahan administrasi dalam pengelolaan Program MBG.
Laporan tersebut berkaitan dengan perubahan status akun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Virtual Account (VA) milik YGMD dalam sistem Badan Gizi Nasional yang disebut telah dialihkan kepada yayasan lain.
Ketua YGMD, I Gede Ngurah Eka Dharmayudha, mengatakan pihaknya sebelumnya memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BGN dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi tersebut.
Menurutnya, perubahan status kemitraan dalam sistem tersebut terjadi tanpa pemberitahuan ataupun pelibatan pihaknya sebagai mitra awal program.
“Kami sebagai yayasan sebelumnya tidak mendapatkan informasi maupun klarifikasi terkait proses perpindahan tersebut,” ujar Eka dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (11/3).
Ia menyebutkan bahwa pengalihan akun tersebut, menurut pihaknya, tidak disertai dokumen administratif seperti berita acara serah terima maupun surat pelepasan hak dari yayasan yang sebelumnya menjadi mitra program.
Selain itu, YGMD juga menyampaikan keberatan atas adanya instruksi penghentian sementara operasional dapur yang dikelola yayasan tersebut selama proses perpindahan berlangsung. Menurut Eka, dalam ketentuan teknis pelaksanaan program disebutkan bahwa layanan penyediaan makanan bergizi seharusnya tetap berjalan.
Dalam laporan yang disampaikan, YGMD juga meminta aparat penegak hukum melakukan penelaahan terhadap proses perubahan kemitraan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran prosedur.
Selain menyampaikan laporan ke Kejaksaan Agung, YGMD juga mengajukan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat terkait dugaan konflik kepentingan yang disebut berkaitan dengan yayasan penerima pengalihan akun, yakni Yayasan Al Ilyas Jaya Sejahtera.
YGMD juga meminta agar akun SPPG yang telah dialihkan dapat dibekukan sementara hingga persoalan tersebut mendapatkan kejelasan. Selain itu, mereka mengusulkan dilakukannya audit terhadap sistem pengelolaan program guna memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa laporan yang telah disampaikan oleh YGMD.
“Nanti dicek dulu,” kata Anang saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program nasional pemerintah yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi bagi anak-anak sekolah di berbagai daerah.