Makin Ringan! Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan

MUS • Thursday, 5 Mar 2026 - 15:36 WIB

Jakarta - Pemerintah resmi memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Peserta Bukan Penerima Upah.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Denny Yusyulian menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berupa potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50% bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

“Penyesuaian iuran JKK dan JKM berlaku untuk peserta BPU sektor transportasi yang berlaku sejak bulan Januari 2026 sampai dengan Maret 2027 dan peserta BPU selain sektor transportasi yang berlaku mulai bulan April 2026 sampai dengan Desember 2026. Penyesuaian iuran ini berupa potongan iuran JKK dan JKM sebesar 50%,” ujar Deny.

Adapun peserta BPU sektor transportasi yang menerima penyesuaian iuran ini meliputi pengemudi/sopir layanan transportasi berbasis platform, pengemudi/sopir layanan transportasi tidak berbasis platform dan kurir. 

Deny menambahkan bahwa kebijakan penyesuaian iuran ini hanya berlaku untuk peserta yang membayar iuran secara mandiri. Sementara itu, iuran bagi peserta yang ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetap berjalan seperti sebelumnya.

Meski mendapatkan potongan iuran, seluruh manfaat program JKK dan JKM tetap diberikan secara penuh tanpa ada pengurangan manfaat. 

"Dengan adanya kebijakan ini, peserta tetap mendapat manfaat maksimal tanpa ada pengurangan sedikitpun. Hal ini merupakan bentuk kehadiran Pemerintah dalam menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja, sekaligus mendorong akselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan” tambah Deny.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi peserta yang sudah terdaftar melainkan peserta baru juga turut merasakan keringanan iuran. Oleh karena itu Deny mengajak seluruh masyarakat khususnya pekerja sektor informal atau BPU untuk segera mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

“Tidak ada yang mengetahui resiko pekerjaan akan datang kapan dan kepada siapa. Oleh karena itu mari kawan-kawan khususnya pekerja sektor informal/BPU untuk segera mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan" tutup Deny.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger, Armada Kaban, mengapresiasi langkah strategis pemerintah ini. Menurutnya, keringanan iuran merupakan stimulus nyata bagi para pekerja mandiri yang seringkali memiliki pendapatan tidak menentu, seperti pedagang pasar, pengemudi ojek online, hingga pelaku UMKM di wilayah Jakarta Timur.

Kaban menegaskan, Kantor Cabang Jakarta Ceger siap mengawal implementasi kebijakan ini agar tepat sasaran. Potongan iuran 50% harus dimanfaatkan sebagai momentum bagi pekerja informal untuk memprioritaskan perlindungan diri. 

"Ini adalah angin segar, khususnya bagi warga di lingkungan Jakarta Ceger dan sekitarnya. Dengan iuran yang jauh lebih terjangkau, tidak ada lagi alasan bagi pekerja mandiri untuk menunda pendaftaran. Hanya dengan membayar setengah dari tarif normal, mereka sudah mendapatkan perlindungan penuh terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian," ungkap Kaban.

Lebih lanjut, Kaban menjelaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan intensitas sosialisasi di titik-titik kumpul pekerja informal untuk memastikan informasi ini tersampaikan secara merata.

"Target kami adalah memastikan seluruh ekosistem pekerja informal di wilayah kerja Jakarta Ceger menyadari bahwa negara hadir melalui kebijakan ini," pungkas Kaban.