
Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta menyerahkan penanganan perusahaan badan usaha yang menunggak iuran kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I–V.
Penyerahan tersebut berlangsung di Jakarta, sebagai bagian dari upaya penegakan kepatuhan dan pemulihan piutang negara guna menjaga keberlanjutan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian, menegaskan penyerahan perusahaan penunggak iuran merupakan langkah konkret dalam menegakkan kewajiban pemberi kerja terhadap perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
“Penunggakan iuran bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berdampak langsung pada terhambatnya hak-hak pekerja atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” ujar Deny.
Menurut Deny, ketidakpatuhan perusahaan berpotensi menimbulkan risiko hukum, finansial, dan reputasi bagi badan usaha, sekaligus merugikan pekerja yang seharusnya memperoleh perlindungan sosial. Karena itu, penegakan kepatuhan menjadi prioritas bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dan instansi terkait.
BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta mencatat, sepanjang Agustus hingga Desember 2025 telah menyerahkan 18 perusahaan menunggak iuran kepada DJKN dan KPKNL dengan total tunggakan mencapai Rp12,39 miliar. Dari penyerahan tersebut, telah diterbitkan 13 Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) oleh empat KPKNL di wilayah DKI Jakarta.
“Realisasi sementara iuran yang berhasil dipulihkan mencapai Rp792,98 juta. Capaian ini merupakan langkah awal yang baik, meskipun tantangan ke depan masih cukup besar,” kata Deny.
Pada tahun 2026, BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta kembali akan menyerahkan 94 perusahaan menunggak iuran kepada KPKNL Jakarta I–V dengan total nilai tunggakan sebesar Rp44,41 miliar. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memastikan kewajiban pemberi kerja ditegakkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Deny menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan DJKN dan seluruh KPKNL di wilayah DKI Jakarta. Kolaborasi tersebut dinilai mampu meningkatkan efektivitas validasi data, kelengkapan dokumen, serta proses penagihan piutang negara secara tertib dan akuntabel.
BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta meyakini penguatan koordinasi lintas lembaga akan mempercepat pemulihan iuran dan memastikan hak-hak pekerja terlindungi.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk memperkuat koordinasi, menegakkan kepatuhan, serta mewujudkan sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang berkelanjutan di wilayah DKI Jakarta,” ujar Deny.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir, Imam Santoso, menegaskan bahwa langkah penyerahan perusahaan penunggak iuran kepada DJKN dan KPKNL merupakan bagian dari komitmen serius dalam menjaga hak-hak pekerja.
“Kami di tingkat cabang terus melakukan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada perusahaan agar segera memenuhi kewajibannya. Namun apabila upaya tersebut tidak diindahkan, maka penegakan hukum melalui mekanisme pengurusan piutang negara menjadi langkah yang harus ditempuh demi melindungi kepentingan pekerja,” ujar Imam.
Ia menambahkan bahwa kepatuhan pembayaran iuran menjadi fondasi utama keberlangsungan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Setiap iuran yang dibayarkan memiliki arti penting bagi perlindungan pekerja dan keluarganya. Karena itu, kami berharap seluruh pemberi kerja dapat menunjukkan komitmen nyata dengan membayar iuran secara tepat waktu dan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen berkelanjutan, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir yang berada di wilayah DKI Jakarta akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan kolaborasi dengan pemangku kepentingan, serta mendorong kepatuhan pemberi kerja demi terciptanya perlindungan jaminan sosial yang optimal bagi seluruh pekerja.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan badan usaha, tetapi juga memperkuat keberlanjutan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.