
Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/2/2026) untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan pesawat khusus saat melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026. Kunjungan tersebut dalam rangka peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar.
Dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta, Menteri Agama menjelaskan bahwa kedatangannya merupakan bentuk itikad baik dan komitmen terhadap prinsip transparansi. Ia menyebut, langkah tersebut dilakukan untuk menyampaikan secara langsung kronologi dan mekanisme penggunaan fasilitas transportasi dalam pelaksanaan tugasnya.
“Kali ini kami datang untuk menyampaikan penjelasan terkait keberangkatan saya ke Sulawesi Selatan dalam rangka menjalankan tugas, termasuk penggunaan pesawat khusus,” ujar Nasaruddin Umar.
Menag menambahkan bahwa sebelumnya ia juga beberapa kali berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPK dalam berbagai kesempatan. Ia menilai komunikasi dengan lembaga antirasuah merupakan bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggara negara.
Pertemuan tersebut, menurutnya, berlangsung dengan baik. Ia menyampaikan apresiasi kepada KPK yang memberikan ruang untuk klarifikasi.
“ Saya bertekad menjadi contoh dalam upaya pencegahan gratifikasi dan pemberantasan korupsi, baik di lingkungan Kementerian Agama maupun bagi penyelenggara negara secara umum,” jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh pejabat dan aparatur sipil negara untuk tidak ragu melaporkan setiap penerimaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau bersifat *syubhat*, sebagai langkah preventif.
KPK: Langkah Preventif yang Positif
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pelaporan atau penyampaian klarifikasi sejak awal merupakan langkah positif dalam upaya mitigasi risiko korupsi, khususnya terkait potensi konflik kepentingan.
“ini langkah positif dalam upaya mitigasi risiko korupsi, khususnya terkait potensi konflik kepentingan,” tegasnya.
Menurut Budi, terdapat tiga poin penting dari kedatangan Menteri Agama. Pertama, komitmen penyelenggara negara dalam mendukung upaya pencegahan korupsi, termasuk melalui pelaporan dugaan gratifikasi sejak dini. Kedua, langkah tersebut dapat menjadi teladan bagi pejabat publik dan ASN di berbagai instansi.
“Ketiga, hal ini juga menjadi edukasi bagi masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau fasilitas yang dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” imbuhnya
KPK menegaskan bahwa pendekatan pencegahan dan transparansi merupakan bagian penting dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Pendekatan pencegahan dan transparansi merupakan bagian penting dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih,” tandas Budi.