
Jakarta, – Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam lima tahun terakhir menjadi perhatian serius sejumlah kalangan. Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyampaikan keprihatinannya atas tren tersebut dan mendorong langkah konkret penguatan sistem perlindungan anak di tingkat nasional maupun daerah.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), pada 2020 tercatat sekitar 6.900 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Angka itu meningkat menjadi sekitar 9.500 kasus pada 2022 dan kembali naik pada 2024 hingga mencapai sekitar 11.700 kasus. Data tersebut merupakan laporan yang masuk dan dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan.
Doli menyampaikan pernyataan tersebut usai mendatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2026). Ia mengaku datang untuk menyampaikan pengaduan terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
“Sebagai anggota DPR, ada tanggung jawab moral untuk menyuarakan penderitaan masyarakat, baik di daerah pemilihan maupun secara umum,” ujar Doli.
Menurutnya, peningkatan jumlah kasus dari tahun ke tahun menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak. Ia menilai fenomena tersebut berpotensi seperti “gunung es”, karena banyak kasus yang diduga belum terlaporkan.
“Data yang ada baru berdasarkan laporan atau pengaduan. Kemungkinan masih banyak kasus yang belum terungkap. Ini harus menjadi perhatian serius negara, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Pertemuan dengan KPAI
Dalam pertemuan dengan Komisioner KPAI Dian Sasmita, Doli dan jajaran KPAI berdiskusi selama sekitar dua jam membahas langkah-langkah penguatan perlindungan anak, termasuk aspek regulasi dan kelembagaan.
Sebagai anggota Komisi II DPR RI, Doli menyebut tengah mengkaji pentingnya keberadaan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTPPA) di setiap kabupaten/kota. Ia menilai kehadiran UPTPPA dapat mempercepat proses pengaduan dan penanganan korban, sekaligus memperkuat sistem pencegahan di tingkat daerah.
“Sistem harus kita perkuat. Jika pengaduan mudah diakses dan penanganan cepat dilakukan, maka potensi kekerasan dapat ditekan,” ujarnya.
Doli juga menegaskan komitmennya untuk terlibat aktif dalam upaya perlindungan anak. Menurutnya, menjaga anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan merupakan bagian dari upaya menjaga masa depan bangsa.
Kasus kekerasan terhadap anak selama ini melibatkan beragam bentuk dan pelaku, mulai dari orang dewasa hingga sesama anak. Sejumlah pihak menilai penguatan literasi perlindungan anak, peningkatan pengawasan, serta kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menekan angka kekerasan yang terus meningkat.
Pertemuan antara Doli Kurnia dan KPAI diharapkan menjadi bagian dari dorongan untuk memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan lembaga perlindungan anak dalam merespons persoalan tersebut secara sistematis dan berkelanjutan.