Pemutakhiran Data PBI JKN yang Berkeadilan, Hak Pasien Diminta Tetap Diutamakan

AKM • Sunday, 8 Feb 2026 - 22:45 WIB
Ilustrasi Masyarakat Butuh BPJS Kesehatan yang Baik dan Berkeadilan

Jakarta — Penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026 masih menimbulkan polemik.

Anggota DPD RI asal DKI Jakarta Fahira Idris menilai kebijakan pemutakhiran data tersebut dinilai penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran, namun dinilai masih menyisakan persoalan serius dalam implementasinya di lapangan.

“Pemuktakhiran pemutakhiran data PBI JKN merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga akurasi basis data dan keberlanjutan anggaran jaminan sosial. Namun, pelaksanaannya dinilai kurang sensitif terhadap kondisi masyarakat miskin dan rentan, terutama karena penonaktifan kepesertaan dilakukan secara mendadak tanpa sosialisasi yang memadai,” ujar Fahira Idris di Jakarta, Minggu (8/2/2026).

Akibatnya, tidak sedikit warga baru mengetahui status kepesertaan PBI mereka dinonaktifkan ketika sudah berada di fasilitas kesehatan dan membutuhkan layanan medis. Kondisi tersebut memicu keluhan publik dan menimbulkan kekhawatiran terkait pemenuhan hak dasar pasien.

“Persoalannya bukan pada kebijakan pemutakhiran datanya, tetapi pada cara penerapannya. Banyak peserta baru menyadari kepesertaannya nonaktif saat hendak berobat. Dalam konteks layanan kesehatan, ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut hak dasar dan keselamatan pasien,” kata  Fahira

Ia menegaskan bahwa dalam sistem jaminan kesehatan nasional, prinsip administratif tidak boleh mengalahkan pemenuhan hak pasien. Hal ini menjadi krusial bagi pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, pasien jantung, maupun pasien kanker yang menjalani terapi berkala. Gangguan layanan, meski bersumber dari persoalan data, berpotensi berdampak langsung pada kondisi kesehatan pasien.

Anggota DPD RI asal DKI Jakarta Fahira Idris

Anggota DPD RI asal DKI Jakarta Fahira Idris

Fahira juga menanggapi langkah Kementerian Sosial yang membuka mekanisme reaktivasi cepat bagi peserta PBI yang dinonaktifkan. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan solusi yang tepat, namun bersifat reaktif karena baru diperkuat setelah muncul tekanan dan sorotan publik.

“Ke depan, kebijakan pemutakhiran data harus dirancang sejak awal agar tidak mengganggu akses layanan kesehatan warga miskin,” ujarnya.

Lima Rekomendasi

Sebagai bentuk solusi, Fahira Idris menyampaikan lima rekomendasi agar proses pemutakhiran data PBI JKN berjalan lebih akurat sekaligus tetap melindungi hak pasien.

Pertama, pemerintah perlu memastikan adanya pemberitahuan resmi dan tenggat waktu yang jelas kepada peserta sebelum penonaktifan dilakukan. Informasi tersebut idealnya disampaikan minimal 30 hari sebelumnya melalui berbagai kanal, termasuk pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW, sehingga peserta memiliki kesempatan melakukan klarifikasi atau pembaruan data.

Kedua, Fahira menekankan penerapan prinsip *no service interruption* bagi pasien kronis dan kasus darurat. Penonaktifan administratif, menurutnya, tidak boleh langsung menghentikan layanan kesehatan bagi kelompok rentan hingga proses verifikasi benar-benar selesai.

Ketiga, mekanisme reaktivasi kepesertaan harus dibuat instan dan berbasis fasilitas kesehatan. Proses reaktivasi tidak semestinya dibebankan sepenuhnya kepada pasien atau keluarga. Fasilitas kesehatan bersama BPJS Kesehatan perlu memiliki jalur reaktivasi cepat berbasis sistem digital terpadu dengan Kementerian Sosial dan pemerintah daerah.

Keempat, integrasi dan validasi data sosial perlu diperkuat sebelum kebijakan penonaktifan massal diterapkan. Transisi basis data harus disertai verifikasi lapangan, uji publik, serta simulasi dampak agar ketidakakuratan data tidak langsung berujung pada terhambatnya layanan kesehatan.

Kelima, Fahira mendorong penyusunan protokol nasional untuk setiap kebijakan sosial berdampak luas, termasuk pemutakhiran data PBI JKN. Protokol tersebut harus memuat skema mitigasi risiko, pusat aduan yang responsif, serta koordinasi yang jelas antara kementerian terkait, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan pemerintah daerah.

“Pembenahan data memang bagian dari perbaikan sistem, tetapi pelaksanaannya harus dilakukan dengan kehati-hatian agar warga miskin dan kelompok rentan tetap terlindungi hak kesehatannya,” pungkas Fahira Idris.