
Jakarta – Aliansi Pegiat Pendidikan Indonesia menyampaikan pernyataan sikap atas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini dinilai telah mengganggu ekosistem pendidikan nasional. Dalam pernyataan tersebut, aliansi menyerukan penghentian sementara program MBG untuk dilakukan evaluasi menyeluruh dan perancangan ulang yang lebih melibatkan sekolah dan komunitas pendidikan.
Program MBG merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Prabowo-Gibran dengan tujuan utama mengatasi masalah gizi pada anak-anak, balita, serta ibu hamil dan menyusui.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp335 triliun untuk pelaksanaan program ini pada tahun 2026, yang diambil dari 20% anggaran pendidikan. Hingga Agustus 2025, program ini telah menjangkau sekitar 20 juta penerima manfaat melalui 5.800 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Namun di lapangan, Aliansi Pegiat Pendidikan menemukan bahwa pelaksanaan program ini justru melemahkan ekosistem pendidikan lokal, mengganggu proses belajar mengajar, dan merusak rasa aman di sekolah.
Kasus Keracunan Massal Picu Kekhawatiran
Aliansi mencatat adanya 8.649 kasus keracunan makanan yang terkait langsung dengan distribusi makanan MBG di sekolah. Beberapa kasus menonjol yang tercatat di media meliputi:
Bandung Barat, Jawa Barat: 1.333 siswa mengalami keracunan di Cipongkor dan Cihampelas.
Sumedang, Jawa Barat: 164 siswa keracunan usai menyantap makanan MBG.
Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah: 335 siswa keracunan, 34 di antaranya menjalani perawatan intensif.
"Kejadian-kejadian ini bukan sekadar statistik, melainkan tragedi yang mengancam keselamatan dan hak anak atas lingkungan belajar yang aman dan sehat," ujar ketua aliansi, Santoso, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (1/10).
Empat Masalah Utama dalam Pelaksanaan MBG
Aliansi menyoroti empat permasalahan pokok dalam pelaksanaan MBG saat ini:
1. Bencana Buatan (Human-Made Disaster):
Ribuan siswa menjadi korban keracunan makanan. Hal ini mencederai hak anak untuk merasa aman di sekolah, menciptakan ketakutan di kalangan orang tua, serta mengganggu proses pendidikan.
2. Menambah Beban Guru dan Kepala Sekolah:
Guru dan kepala sekolah dibebani tugas administratif tambahan terkait pendistribusian makanan tanpa pelibatan dan dukungan yang layak, yang mengganggu profesionalisme mereka sebagai pendidik.
3. Pelemahan Tata Kelola Pendidikan:
MBG melemahkan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) karena peran sekolah dalam pengelolaan program diambil alih pihak luar, sehingga otonomi pendidikan tergerus.
4. Minimnya Akuntabilitas dan Transparansi:
Muncul indikasi adanya tekanan terhadap siswa, guru, dan orang tua untuk tidak menyampaikan keluhan. Hal ini menghambat terwujudnya sistem pendidikan yang sehat, terbuka, dan partisipatif.
Rekomendasi Aliansi Pegiat Pendidikan
Aliansi memberikan sejumlah rekomendasi sebagai langkah perbaikan terhadap program MBG:
1. Menghentikan sementara pelaksanaan MBG untuk dilakukan evaluasi total demi mencegah risiko lebih besar terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik.
2. Mendesain ulang program MBG agar dikelola langsung oleh sekolah berdasarkan prinsip MBS, serta mengadopsi praktik baik dari negara lain seperti:
Brasil: Wajibkan pembelian bahan pangan dari petani lokal dan melibatkan Dewan Makan Sekolah (CAE).
Jepang: Menunjuk guru gizi yang bertanggung jawab atas menu dan edukasi gizi.
inlandia: Pemerintah pusat menetapkan standar, pelaksanaan diserahkan ke tingkat lokal.
Amerika Serikat: Local School Food Authorities mengelola operasional dan melibatkan semua pihak dalam kebijakan makanan sekolah.
India: Komite sekolah dan desa ikut mengawasi dapur dan kebersihan makanan.
3. Memperkuat peran Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama dalam desain dan pelaksanaan program, alih-alih menyerahkannya kepada pihak luar.
4. Mendorong partisipasi bermakna siswa, guru, dan orang tua dalam evaluasi dan penyampaian umpan balik tanpa tekanan.
5. Membangun sistem penanganan keluhan (complaint handling) yang aman, terbuka, dan responsif.
6. Membentuk payung hukum yang kuat agar MBG memiliki standar gizi dan keamanan pangan yang ketat serta transparansi anggaran.
7. Audit reguler oleh BPKP untuk mengawasi potensi maladministrasi dalam sistem penyediaan MBG.
Aliansi Pegiat Pendidikan Indonesia menegaskan bahwa mereka tidak menolak tujuan dari Program MBG. Namun, desain dan pelaksanaannya saat ini berpotensi mengorbankan peserta didik dan melemahkan institusi pendidikan.
"Jangan sampai karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Jangan sampai karena MBG, sekolah kehilangan jati dirinya sebagai ruang aman dan merdeka bagi anak-anak kita untuk belajar dan tumbuh," tutup Santoso.