Revisi UU Sisdiknas, Pastikan Pendidikan yang Inklusif dan Berkualitas

AKM • Wednesday, 13 Aug 2025 - 06:53 WIB
Direktur Divisi Pendidikan dan Pembangunan Regional Article 33 Indonesia Santoso (Istimewa)

Jakarta - Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) saat ini tengah dibahas bersama pemerintah dan DPR.  Perubahan dianggap penting dalam mequjudkan pendidikan yang lebih baik.

Article 33 Indonesia menyatakan revisi UU Sisdiknas menjadi  sangat krusial untuk memastikan pendidikan yang inklusif dan berkualitas bagi semua lapisan masyarakat. 

"Ini selaras dengan fokus pembangunan nasional dalam mempersiapkan sumber daya manusia unggul yang siap menghadapi tantangan masa depan," kata Direktur Divisi Pendidikan dan Pembangunan Regional Article 33 Indonesia Santoso dalam diskusi pendidikan, Jakarta , Selasa (12/8).

Santoso mengungkapkan hasil analisis dan rangkaian diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, DPR RI, lembaga riset, organisasi masyarakat sipil, dan pemerhati pendidikan, terkait rencana revisi UU Sisdiknas.

“Hal ini sebagai masukan untuk memperkuat sistem pendidikan berkualitas dalam pembahasan bersama,”’harap Santoso.

Selain itu, terkait dengan penetapan wajib belajar yang nantinya berkaitan dengan APBN.  Santoso  menyampaikan usulan terkait  adanya penegasan definisi wajib belajar, cakupan jenjang pendidikan, pembiayaan yang memadai, dan fleksibilitas perpindahan jalur pendidikan.

“Negara  yang harus menyesuaikan diri dengan karakteristik warganya. Misalnya, anak nelayan harus tetap bisa bersekolah meskipun membantu orang tuanya, anak dengan penyakit kronis pun tetap berhak mendapatkan pendidikan," ujarnya.

Article 33 yang merupakan lembaga riset dan advokasi kebijakan itu juga memberikan masukan terkait tata kelola organisasi satuan pendidikan, terutama pengaturan PAUD sebagai jenjang tersendiri sebelum pendidikan dasar. Hal itu supaya tercermin konsistensi dalam berbagai pasal yang mengatur struktur pendidikan nasional.

Selain itu, revisi UU Sisdiknas diharapkan dapat memperjelas kategorisasi satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal. Hal ini termasuk penguatan pendidikan nonformal untuk ATS, pengakuan terhadap pesantren, serta pengembangan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas. 

"Lembaga atau instansi pendidikan harus mampu mengakomodasi beragam karakteristik masyarakat. Pengorganisasian pendidikan perlu memastikan setiap anak memiliki hak untuk mengakses layanan pendidikan," imbuh Santoso.

Article 33 Indonesia juga mengundang partisipasi berbagai unsur masyarakat sipil untuk berkontribusi dalam perbaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas. Salah satu inisiatif yang sedang coba dilakukan adalah menyusun RUU Sisdiknas versi masyarakat sipil. 

"Kami juga mengajak seluruh masyarakat sipil untuk terlibat dalam penyusunan RUU tersebut. Bersama-sama, kita akan merumuskan undang-undang pembanding versi masyarakat sipil yang mencerminkan aspirasi rakyat dan menyampaikannya ke DPR," kata Santoso. 

Isu penting lainnya dalam revisi UU Sisdiknas terkait dengan lingkungan belajar adalah tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Hal itu untuk memastikan terwujudnya sekolah yang aman. 

Pihaknya meminta adanya bab atau klausul khusus tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.

"Masukan ini sangat penting, karena partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait dalam revisi UU Sisdiknas sangat dibutuhkan," kata anggota Pusat Pemantauan Undang-Undang, Badan Keahlian DPR RI, Arrista Trimaya.

Di tempat yang sama, Tenaga Ahli Komisi X DPR RI Rio Mayrolla menekankan pentingnya makna dan perluasan definisi wajib belajar yang lebih luas.

Hal tersebut sangat terkait dengan bagaimana kewajiban pemerintah dari sisi anggaran untuk memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat. 

"Tim Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas harus meninjau kembali alokasi 20 persen anggaran pendidikan yang saat ini lebih banyak didistribusikan untuk sekolah kedinasan," pungkas Rio.