
JAKARTA – Pendidikan tinggi yang ramah bagi penyandang disabilitas terus menunjukkan perkembangan di Indonesia. Semakin banyak perguruan tinggi membuka akses bagi mahasiswa disabilitas untuk belajar, berorganisasi, hingga mengembangkan potensi diri secara setara dengan mahasiswa lainnya.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mencatat hingga Juni 2025 terdapat 3.128 mahasiswa penyandang disabilitas yang sedang menempuh pendidikan di 282 perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Angka tersebut menjadi indikator meningkatnya komitmen kampus dalam membangun lingkungan pendidikan yang lebih inklusif.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemendiktisaintek, Beny Bandanadjaja, mengatakan data tersebut berasal dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan menunjukkan semakin terbukanya akses pendidikan tinggi bagi kelompok disabilitas.
"Dari data PDDikti, ada sekitar 3.128 mahasiswa penyandang disabilitas yang sedang berkuliah. Selain itu terdapat 282 perguruan tinggi yang telah memiliki mahasiswa penyandang disabilitas. Ke depan tentu akan terus kita dorong agar semakin banyak kampus yang membuka kesempatan tersebut," kata Beny dalam kegiatan Ngopi Bareng Kemendiktisaintek bertema Kebijakan Pendidikan Inklusif di Perguruan Tinggi di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Data Belmawa menunjukkan mahasiswa penyandang disabilitas yang menempuh pendidikan tinggi berasal dari berbagai kategori, mulai dari disabilitas netra, fisik, mental, intelektual, gangguan emosi dan perilaku, kesulitan belajar spesifik, hingga bentuk disabilitas lainnya yang terdata dalam sistem PDDikti.
Keberadaan ribuan mahasiswa disabilitas tersebut mencerminkan semakin besarnya kesadaran perguruan tinggi bahwa akses pendidikan merupakan hak setiap warga negara tanpa terkecuali. Namun demikian, peningkatan jumlah mahasiswa disabilitas juga menuntut kesiapan kampus dalam menyediakan layanan akademik, fasilitas fisik, serta dukungan pendampingan yang memadai.
Program Bantuan Pembentukan dan Penguatan ULD
Kemendiktisaintek kembali membuka program bantuan pembentukan dan penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di perguruan tinggi.
Melalui program ini, perguruan tinggi yang belum memiliki ULD dapat mengajukan proposal pembentukan dengan bantuan pendanaan sebesar Rp30 juta. Sementara kampus yang telah memiliki ULD dapat mengusulkan program penguatan layanan dengan dukungan dana hingga Rp40 juta.
Menurut Beny, bantuan tersebut diberikan secara kompetitif berdasarkan kualitas proposal dan tingkat kesiapan perguruan tinggi dalam mengembangkan layanan bagi mahasiswa disabilitas.
"Proposal yang masuk akan dinilai berdasarkan kesiapan dan kualitasnya. Bantuan diberikan sesuai kapasitas pendanaan yang tersedia sehingga diprioritaskan kepada proposal terbaik," ujarnya.
Program ULD menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kampus inklusif. Keberadaan unit ini tidak hanya berfungsi memberikan layanan pendampingan bagi mahasiswa disabilitas, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas tridarma perguruan tinggi—pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat—dapat diakses secara mandiri dan setara.
Seiring berkembangnya pendidikan inklusif, kebutuhan terhadap dosen, tenaga kependidikan, serta sistem pembelajaran yang adaptif juga semakin meningkat. Kampus dituntut mampu menghadirkan lingkungan belajar yang mengakomodasi beragam kebutuhan mahasiswa, mulai dari aksesibilitas ruang kuliah, penyediaan bahan ajar yang ramah disabilitas, hingga layanan pendampingan akademik.
Sebagai bentuk dukungan lainnya, Belmawa juga mengembangkan Portal Informasi Pendidikan Tinggi Inklusif yang dapat diakses masyarakat. Portal tersebut memuat berbagai informasi penting seperti daftar perguruan tinggi yang menerima mahasiswa disabilitas, data statistik nasional, regulasi terkait pendidikan inklusif, panduan pelaksanaan layanan, hingga modul pengembangan kampus inklusif.
Kehadiran portal tersebut diharapkan dapat menjadi pusat informasi sekaligus referensi bagi calon mahasiswa, orang tua, perguruan tinggi, maupun pemangku kepentingan lainnya dalam memperkuat ekosistem pendidikan tinggi yang lebih terbuka dan berkeadilan.
Langkah-langkah yang dilakukan Kemendiktisaintek tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperluas akses pendidikan bagi seluruh warga negara. Di tengah meningkatnya kesadaran terhadap hak-hak penyandang disabilitas, pendidikan tinggi inklusif tidak lagi dipandang sebagai pilihan, melainkan kebutuhan untuk memastikan setiap individu memperoleh kesempatan yang sama dalam mengembangkan potensi dan meraih masa depan yang lebih baik.