
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menunjukkan komitmennya dalam menekan polusi udara Jakarta melalui pengurangan emisi kendaraan bermotor, khususnya di kawasan pelabuhan. Salah satu langkah konkret dilakukan dengan pelaksanaan uji emisi terhadap 200 unit kendaraan di Kawasan PT Pelindo, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan uji emisi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur baku mutu emisi kendaraan bermotor untuk kategori M, N, O, dan L.
“Kawasan PT Pelindo merupakan infrastruktur utama pergerakan kendaraan dari pelabuhan yang berpotensi tinggi menghasilkan emisi kendaraan berat dan debu jalan. Uji emisi ini adalah bukti bahwa penurunan emisi dari sektor transportasi bisa dicapai,” kata Hanif di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (15/7/2025).
Ia menambahkan, jika kegiatan seperti ini dilakukan secara konsisten, maka kawasan pelabuhan bisa memiliki kualitas udara yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat sekitar.
Data dari KLH/BPLH mencatat, sektor transportasi menyumbang hingga 61 persen emisi partikulat halus (PM2.5), 96 persen senyawa organik mudah menguap atau volatile organic compounds (VOC), dan 90 persen karbon monoksida (CO) di wilayah perkotaan seperti Jakarta.
“Uji emisi bukan sekadar prosedur teknis. Ini bentuk kepedulian terhadap udara yang kita hirup. Kita tidak bisa bicara pembangunan tanpa menjamin kualitas udara yang layak,” tegas Hanif.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam strategi pengendalian polusi udara di kawasan urban dan pelabuhan yang padat aktivitas kendaraan.
Dalam kesempatan tersebut, Hanif juga mendorong seluruh perusahaan Pelindo di Indonesia untuk membangun sistem pemantauan kualitas udara atau Air Quality Monitoring System (AQMS) di seluruh kawasan operasional.
Menurutnya, tahun ini KLH/BPLH akan memasukkan kualitas udara ambien kawasan Pelindo sebagai salah satu indikator dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
“PROPER akan menekankan pada implementasi nyata di lapangan, bukan hanya dokumen administratif,” ujarnya.
KLH/BPLH juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk aktif menjaga kualitas udara dengan melakukan uji emisi kendaraan secara berkala, menggunakan bahan bakar ramah lingkungan, serta menghindari kendaraan over dimension over loading (ODOL).
Sebagai bagian dari pengelolaan lingkungan berkelanjutan, Hanif menyampaikan bahwa KLH/BPLH akan terus memperkuat kolaborasi lintas sektor.
“Kawasan PT Pelindo diharapkan menjadi contoh pengelolaan kawasan industri dan pelabuhan yang bertanggung jawab terhadap kualitas udara dan pemulihan ekosistem,” jelas Hanif.
Ia berharap, PT Pelindo dapat menyusun jadwal rutin pelaksanaan uji emisi dan memastikan hanya kendaraan yang telah lulus uji yang boleh beroperasi di kawasan tersebut.
“Kendaraan yang tidak lulus uji diharapkan segera dilaporkan ke operator dan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut,” pungkas Hanif.