
Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir melakukan sosialisasi kepada perangkat RT dan RW serta pendamping desa lainnya di Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat (05/06/2025).
Kegiatan ini bertujuan menjelaskan kembali manfaat dari program-program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala Kantor Cabang Jakarta Gambir, Imam Santoso berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai perlindungan bagi pekerja informal di perangkat desa seperti Satpel Lingkungan Hidup, Satpel PPKUKM, Pengawas Koperasi, LMK, FKDM dan pekerja informal lainnya yang berada di lingkungan Kelurahan Cideng.
“Kami berharap seluruh pekerja informal di wilayah Kelurahan Cideng dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh. Kami mengharapkan dukungan dari pihak Kelurahan Cideng beserta jajarannya untuk dapat aktif meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat yang termasuk dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU),” ujar Imam.
Selain membahas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal, pada kesempatan tersebut diserahkan simbolis penyerahan Santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari almarhum Junarto yang sebelumnya bertugas sebagai Ketua RT 005 RW 07 di lingkungan Kelurahan Cideng.
Ahli waris berhak mendapatkan Santunan Kematian sebesar Rp20 juta, Santunan Berkala Rp12 juta dan Santunan Pemakaman Rp10 juta yang telah dibayarkan sekaligus.
“Dengan adanya simbolis penyerahan santunan Jaminan Kematian ini, semoga dapat menjadi pengingat bagi kita semua bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan sangatlah penting dan sangat berguna bagi peserta dan keluarganya,” tutup Imam.
BPJS Ketenagakerjaan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta mendorong lebih banyak pekerja informal untuk segera mendaftarkan diri dalam program Bukan Penerima Upah (BPU).