.jpg)
Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing menggelar sosialisasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 secara daring pada Kamis, 12 Juni 2025. Kegiatan ini dihadiri ratusan pimpinan badan usaha dan pemberi kerja yang tergabung dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing, Rita Mariana, menegaskan pentingnya peran aktif pemberi kerja dalam memastikan kelancaran program BSU.
“Pemahaman dan peran serta aktif pimpinan pemberi kerja dan jajarannya atas kriteria peserta yang berhak menerima BSU sangat diperlukan agar program ini berjalan dengan lancar dan tepat sasaran, khususnya dalam memastikan data pekerja telah sesuai dengan data yang sebenarnya,” ujar Rita Mariana.
Program BSU 2025, lanjut Rita, bertujuan menjaga daya beli pekerja/buruh untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Bantuan diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Adapun kriteria penerima BSU meliputi:
- Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Berpenghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 dan Nomor 5 Tahun 2025.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
Pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), atau PT Pos Indonesia.
Rita Mariana menambahkan, program BSU ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi yang makin dinamis.
"Sehingga kami berharap kerja sama dari semua pihak, untuk memastikan bantuan ini tersalurkan dengan baik dan tepat waktu," tukasnya.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan informasi BSU tersampaikan dengan jelas kepada pemberi kerja, sehingga implementasi program dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi pekerja.