
JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) tengah menyusun kerangka regulasi nasional untuk memperkuat tata kelola wakaf di Indonesia. Hal ini dibahas dalam rapat bertema “Arah Kebijakan Nasional dalam Penyempurnaan Regulasi Perwakafan” yang digelar di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (13/6/2025). Regulasi ini diharapkan adaptif terhadap dinamika dan kebutuhan di lapangan.
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Aset BWI, Dendy Zuhairil Finsa, menilai pentingnya regulasi yang kuat agar proses sertifikasi dan pengelolaan tanah wakaf memiliki dasar hukum yang seragam di seluruh wilayah. Menurutnya, perbedaan penafsiran regulasi antarinstansi kerap menjadi hambatan.
“Yang kita butuhkan sekarang adalah satu kerangka regulasi nasional yang mampu menjembatani dan menyinergikan pelaksanaan aturan di pusat dan daerah,” ujar Dendy dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
Dendy menambahkan, penyusunan regulasi ini perlu menyatukan berbagai aturan yang tersebar dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, hingga kebijakan teknis. Ia menyoroti pentingnya kesepahaman lintas lembaga, termasuk Kemenag, ATR/BPN, BPN daerah, KemenPKP, hingga BUJT, terutama dalam menyikapi tanah wakaf yang terdampak proyek nasional.
“Kita harus duduk bersama. Karena sering kali tanah wakaf terdampak proyek nasional. Butuh kesepahaman dasar agar tidak ada lagi tarik-menarik dalam proses legalisasi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tanah wakaf yang belum tersertifikasi sangat rentan menjadi objek sengketa atau dialihfungsikan secara tidak sesuai dengan syariat.
Dendy mengapresiasi langkah Kemenag yang telah memfasilitasi dialog lintas kementerian dan menyusun regulasi teknis wakaf.
“Regulasi tidak boleh lahir di ruang kosong. Ia harus lahir dari kebutuhan nyata di lapangan,” tuturnya. Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan kapasitas nazir dan pemahaman publik terhadap urgensi sertifikasi.
Senada, Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Jaja Jarkasih, menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi harus menjadi langkah konkret, khususnya terkait kewenangan antarinstansi dalam menangani tanah wakaf terdampak proyek strategis nasional (PSN).
“Semua regulasi harus saling menguatkan, bukan berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tantangan di lapangan lebih banyak disebabkan belum adanya kejelasan teknis. “Misalnya soal tanah pengganti PSN, kapan bisa AJB, kapan bisa LMAN—ini semua harus diperjelas dalam regulasi,” ungkapnya.
Selain pendekatan hukum, Jaja juga menekankan perlunya pendekatan sosial agar publik yakin pemerintah hadir melindungi aset wakaf.