BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejati Jakarta Tegakkan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

MUS • Friday, 30 May 2025 - 13:41 WIB

Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terkait kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada Selasa, (28/05).

Kerja sama ini merupakan salah satu langkah strategis BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejati Jakarta dalam menegakkan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya terhadap pemberi kerja yang menunggak iuran. 

Sebagaimana amanat UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk menagih iuran yang tertunggak, dan dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara sebagai mitra dalam proses penegakan hukum.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian menyampaikan bahwa kerja sama ini tidak hanya sebagai bentuk sinergi antar lembaga negara, namun juga sebagai wujud komitmen bersama dalam menjamin hak-hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial. 

“Kami berharap dukungan dari Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dapat memperkuat upaya penegakan hukum dan mempercepat proses penagihan piutang iuran yang menjadi hak pekerja. Ini bukan hanya soal waktu dan angka, tapi soal keberpihakan terhadap kesejahteraan tenaga kerja Indonesia,” ujar Deny.

BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi atas- sinergi yang telah terjalin dan dengan adanya kerja sama ini, diharapkan ke depan tidak hanya tercipta kesadaran hukum yang lebih kuat di kalangan pemberi kerja, tetapi juga tercapainya tujuan besar yaitu perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja khususnya di wilayah DKI Jakarta.