
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga pinjaman (TBP) untuk simpanan dalam mata uang rupiah sebesar 25 basis poin dan mempertahankan TBP untuk valuta asing (valas).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kini TBP simpanan rupiah di bank umum menjadi sebesar 4 persen dan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,50 persen.
Sementara itu, untuk TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum, LPS memutuskan untuk tetap mempertahankannya di level 2,25 persen.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 September 2025," ujarnya saat konferensi pers di kantor LPS, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Purbaya mengungkapkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan arah pergerakan suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah yang terbatas selama Januari-Mei 2025, yakni naik 3 basis poin ke level 3,56 persen.
Terlebih, potensi penurunan suku bunga penjaminan cukup terbuka pasca Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga acuan (BI rate) sebesar 25 basis poin pada bulan ini.
Selain itu, faktor likuiditas perbankan masih relatif memadai serta target penyaluran kredit berpotensi mempengaruhi arah pergerakan suku bunga simpanan.
Pada periode yang sama, LPS melihat pergerakan suku bunga penjaminan simpanan valas cenderung lebih dinamis. Suku bunga penjaminan serta suku bunga pasar valas pada Mei kemarin terpantau naik 11 basis poin ke 2,17 persen dibandingkan Januari 2025.
“Adanya pergeseran ekspektasi penurunan suku bunga kebijakan The Fed, serta kebutuhan transaksi dan kondisi likuiditas internal bank akan menjadi faktor penentu suku bunga simpanan valas ke depannya," tuturnya.
Dengan mempertimbangkan data-data tersebut, LPS menilai diperlukan kebijakan untuk memberikan sinyal dan langkah antisipasi yang forward looking, maka LPS memangkas TBP rupiah dan mempertahankan TBP valas.