
Jakarta - Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 M/ 1447 H merupakan misi haji perdana yang diselenggarakan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dengan kuota 221 ribu orang jemaah. Karena menyangkut hajat hidup ratusan ribu orang, ada banyak aspek yang perlu dipersiapkan agar hak-hak jemaah haji terpenuhi sehingga haji berjalan lancar aman dan nyaman, sejak pemberangkatan, di tanah suci (Arab Saudi) hingga kembali ke tanah air.
Komnas Haji untuk keempat kalinya, setelah musim haji 2023, 2024, dan 2025 kembali membuka saluran pelaporan dan pengaduan pada musim haji 2026, bagi jemaah maupun masyarakat atas berbagai aspek pelayanan ibadah haji, baik menyangkut kepentingan jemaah haji khusus maupun haji reguler.
"Meskipun persiapan haji pada tahun ini sudah berjalan cukup baik dan matang, akan tetapi berdasarkan pengalaman dari tahun ke tahun potensi munculnya persoalan dan dinamika di lapangan akan tetap timbul. Hal mana karena penyelenggaraan ibadah haji sangat kompleks, banyak aspek yang bisa memberikan dampak tidak terduga di luar yang sudah terencana. Diantaranya karena kebijakan Arab Saudi pada masa puncak Haji kerap berubah cepat," kata Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj.
Kanal pengaduan ini diharapkan menjadi saluran para jemaah untuk menyampaikan kesan, persoalan, kendala dan keluhan sehingga bisa direspon secara cepat oleh pemangku kebijakan dan pihak terkait antara lain Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Inspektorat Kemenhaj, Pimpinan PPIH, Timwas DPR RI, media, dan syarikah untuk menjadi bahan pertimbangan melakukan evaluasi dan perbaikan sesegera mungkin.
"Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji memiliki landasan yuridis sangat jelas sebagaimana tertuang dalam pasal 110 UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mencakup pemberian data, informasi, penyediaan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, kesehatan hingga pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pengaduan baik dilakukan perseorangan maupun kelompok," tegas Mustolih.
Laporan ke Komnas Haji dapat dilakukan melalui WhatsApp di nomor 0813-788 -6861 (WA Only), link pengaduan; s.id/POSKO-PENGADUAN-HAJI, atau barcode yang tertera pada flyer.