
Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Cilincing, menyerahkan secara simbolis bantuan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris peserta di Gedung Wali Kota Jakarta Utara, Jumat, (14/3).
Penerima manfaat merupakan ahli waris perangkat RW 08 Rawabadak Utara dan ahli waris tenaga kerja di UPP Dishub Provinsi DKI Jakarta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing, Rita Mariana, berharap bantuan yang diberikan bisa digunakan sebaik-baiknya untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
"Semoga santunan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujar Rita dalam sambutannya.
Rita memaparkan selama periode Januari 2024 hingga Februari 2025, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing telah membayarkan total klaim jaminan kematian sebesar Rp 13.322.000.000 untuk 660 klaim, dan klaim jaminan hari tua (JHT) senilai Rp 304.883.731.760 untuk 16.506 klaim.
"Pembayaran ini diberikan kepada peserta dari berbagai sektor, termasuk penerima upah, bukan penerima upah, serta pekerja di segmen jasa konstruksi,” sebut Rita.
Rita menekankan realisasi bantuan ini menjadi bukti nyata perlindungan menyeluruh yang dihadirkan BPJS Ketenagakerjaan. "Ini adalah bukti manfaat BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan perlindungan, tidak hanya kepada peserta, tetapi juga keluarganya," ungkap Rita.
Karena itu Rita kembali mengingatkan para pekerja untuk memastikan dirinya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Bagi pemberi kerja juga harus tertib mematuhi ketentuan administrasi, agar pekerja dan keluarganya bisa mendapatkan manfaat saat dibutuhkan," kata Rita.
Sebagai upaya mempermudah akses bagi peserta, BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), yang memudahkan pekerja untuk memantau status kepesertaan mereka, mengecek saldo, serta mengajukan dan melacak klaim jaminan hari tua secara mudah.
"Melalui JMO, berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan kini berada dalam genggaman tangan," tukas Rita.