
KAZAKHSTAN – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Astana mengadakan pertemuan penting dengan Departemen Tenaga Kerja dan Perlindungan Sosial Shymkent pada 25 Februari 2025, di Shymkent, Kazakhstan. Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan kasus-kasus terkait tenaga kerja yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) dan pekerja migran Indonesia (PMI) serta memperkuat sistem perlindungan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di Kazakhstan.
Delegasi Kedutaan Indonesia, yang dipimpin oleh Ibu Firma Agustina, Sekretaris Pertama dan Kepala Departemen Protokol, Konsuler dan Perlindungan WNI, disambut hangat oleh Wakil Kepala Departemen Ketenagakerjaan dan Perlindungan Sosial Kota Shymkent, Mr. Kaldykaraev Kudaibergen Makulbekovich, Kepala Departemen Ketenagakerjaan dan Perlindungan Sosial Penduduk Kota Shymkent, Ms. Esсhenkulova Damira, dan Kepala Spesialis – Inspektur Ketenagakerjaan Negara dari Departemen Pengawasan Hubungan Ketenagakerjaan Komite Inspeksi Ketenagakerjaan Negara dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Perlindungan Sosial Penduduk Republik Kazakhstan untuk kota Shymkent Mr. Khaiytzhanov Saken.
Selama pertemuan, beberapa isu penting dibahas. Ibu Firma membuka diskusi dengan menekankan pentingnya koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah setempat untuk memastikan perlindungan warga negara Indonesia, terutama dengan memastikan pemenuhan hak dan kewajiban mereka serta mengawasi praktik tenaga kerja sesuai dengan peraturan Kazakhstan.
Ia melanjutkan dengan menjelaskan informasi terbaru mengenai rencana bisnis lokal untuk membuka spa dan merekrut pekerja Indonesia. Ibu Firma menjelaskan bahwa pekerja spa termasuk dalam kategori pekerja yang rentan dan membutuhkan perhatian khusus.
"KBRI siap memfasilitasi dan bekerja sama jika diperlukan, terutama melalui mediasi, layanan penerjemahan (baik melalui telepon atau kunjungan langsung ke Shymkent), serta memberikan pendidikan mengenai peraturan tenaga kerja bagi pekerja migran Indonesia," ujar Firma dalam keterangannya, Rabu (12/3/25).
Ms. Eshenkulova menyambut KBRI dan menyampaikan informasi terkait biaya untuk memperoleh kuota rekrutmen dan izin untuk pekerja asing, yang mencapai 225 MRP (sekitar 884.700 KZT atau USD 1.800) per pekerja, belum termasuk biaya visa dan biaya perjalanan.
Selama diskusi mengenai persyaratan visa bagi pekerja migran, berdasarkan beberapa kasus yang dihadapi oleh Kedutaan, Ms. Eshenkulova menekankan masalah penting – warga negara Indonesia yang masuk ke Kazakhstan dengan visa wisata dan mengubahnya menjadi visa kerja sangat rentan, karena mereka tidak dapat dilindungi oleh undang-undang tenaga kerja Kazakhstan. Salah satu dasar hukum yang penting untuk melindungi pekerja asing adalah keberadaan visa kerja yang sah dan kontrak kerja.
Mr. Khayitzhanov mendukung hal ini dengan memberi informasi bahwa pekerja migran yang memasuki Kazakhstan menggunakan visa wisata dan tanpa kontrak, kehilangan hak atas upah dan perlindungan dari Pemerintah Kazakhstan karena kedua dokumen tersebut adalah bukti hukum status mereka sebagai pekerja migran di Kazakhstan.
“Namun, bagi mereka yang memiliki dokumen yang sah, mereka dapat melaporkan masalah terkait hubungan kerja ke Departemen Tenaga Kerja Shymkent dengan membawa penerjemah atau menggunakan layanan e-Gov, atau melalui email,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar pekerja dapat memanfaatkan bantuan Kedutaan dengan surat kuasa yang sah.
“Kami sangat menghargai Departemen Tenaga Kerja Shymkent atas diskusi ini, yang memberikan kami informasi baru dan memperkuat informasi yang sudah dimiliki Kedutaan mengenai hubungan tenaga kerja di Kazakhstan. Informasi ini akan sangat berguna bagi kami sebagai salah satu bahan yang akan disebarkan oleh KBRI kepada pekerja Indonesia di Kazakhstan,” pungkas Ibu Firma.
Bekerja di industri spa di Kazakhstan cukup menjanjikan, dengan gaji yang cukup tinggi, fasilitas akomodasi, dan fasilitas tiket untuk cuti tahunan serta fasilitas lainnya. Namun, cuaca yang keras, jam kerja yang panjang dan berat, serta tekanan dari pemberi kerja untuk bekerja secara profesional karena biaya penempatan pekerja dari Indonesia yang tinggi, perlu dipertimbangkan oleh pekerja Indonesia ketika bekerja di Kazakhstan.