Aliansi Kebangsaan: Perlu Penguatan Nalar Bernegara dan Rasa Kebangsaan

ANP • Friday, 14 Feb 2025 - 14:01 WIB

BANDUNG — Aliansi Kebangsaan melaksanakan Rapat Kerja untuk merumuskan Rencana Kerja Organisasi tahun 2025 dengan tema “Penguatan Nalar Bernegara dan Rasa Kebangsaan” Tema ini diangkat, didasari oleh keprihatinan Aliansi Kebangsaan atas berbagai fenomena kebangsaan yang terjadi belakangan ini.

Fenomena yang mengindikasikan bahwa nalar bernegara dan rasa kebangsaan sedang bermasalah. Sudah jauh dari “cita (konsepsi) Negara Indonesia” yang hendak dibangun oleh para pendiri bangsa.

Jauh dari konstruksi berpikir bangsa Indonesia yang seharusnya berdasarkan paradigma nasional: Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Wawasan Nusantara.

Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo mengatakan setiap bangsa memiliki suatu konsepsi (ide, cita) mengenai hakikat yang paling dalam dari negara (Staatsidee) serta konsepsi mengenai hakikat yang paling dalam dari tatanan hukum negara (Rechtsidee).

Konsepsi kenegaraan dan hukum setiap negara bangsa tentu memiliki kekhasannya masing-masing sesuai dengan latar kesejarahan, kondisi sosial-budaya, serta karakteristik bangsa yang bersangkutan.

“Salah satu karakteristik Indonesia sebagai negara-bangsa adalah kebesaran, keluasan dan kemajemukannya,” ucap Pontjo dalam raker yang berlangsung 2 hari itu, 2-3 Februari 2025.

Di atas segala kebesaran, keluasan dan kemajemukan itulah, bangsa Indonesia
merumuskan konsepsi tentang dasar negara. Dasar negara yang dapat meletakkan segenap elemen bangsa di atas suatu landasan yang statis (“meja statis”), sekaligus dapat memberi tuntunan yang dinamis (bintang penuntun

Menurutnya, para pendiri bangsa berusaha menjawab tantangan tersebut dengan melahirkan konsepsi negara persatuan (kekeluargaan) yang
berwatak gotong-royong. Bukan negara perseorangan seperti dalam konsepsi liberalisme kapitalisme atau negara golongan (kelas) seperti konsepsi komunisme.

Dengan semangat kekeluargaan itu, konsepsi tentang dasar (filsafat) negara dirumuskan dengan merangkum lima prinsip utama. Yaitu sebagai “titik temu” (yang mempersatukan keragaman bangsa), “titik tumpu” (yang mendasari ideologi dan norma negara), serta “titik tuju” (yang memberi orientasi kenegaraan-kebangsaan) negara bangsa Indonesia.

Kelima prinsip utama atau nilai dasar yang kemudian disebut dengan Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan yang adil dan beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun sayangnya, Pancasila yang merupakan “konsensus moral” bangsa Indonesia belum sepenuhnya menjadi rujukan utama dan menjelma ke dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila juga belum sungguh-sungguh didalami dan dikembangkan menjadi "ideologi kerja (working ideology)” dalam praksis pembangunan yang memandu kebijakan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan. Dengan kata lain, ideologi Pancasila itu belum dijadikan sebagai kerangka paradigmatik dalam pembangunan nasional.

“Kita masih menghadapi berbagai problematik nalar bernegara dan rasa kebangsaan yang melemahkan ke-Indonesiaan kita,” ucap Pontjo.

Problematik nalar bernegara ini merujuk pada situasi di mana logika di balik eksistensi, fungsi, dan penyelenggaraan negara kerapkali diabaikan. Sementara problematik rasa kebangsaan merujuk pada situasi semakin pudarnya kesadaran dan perasaan sebagai bagian dari suatu komunitas sosio-kultural dan sosio-politis bernama Indonesia.

Mencermati berbagai fenomena dan persoalan-persoalan serius di atas, Aliansi Kebangsaan berpendapat bahwa:
1. Berbagai fenomena tersebut, bukan hanya mencerminkan kegagalan perseorangan, akan tetapi kegagalan sistemik utamanya terkait dengan nalar bernegara dan rasa kebangsaan. Kegagalan sistemik yang terjadi sudah jauh dari “cita (konsepsi) Negara Indonesia” berdasarkan Pancasila yang hendak dibangun oleh para pendiri bangsa. Karena itulah, Aliansi Kebangsaan menawarkan untuk “Kembali kepada Fitrah Cita Negara Pancasila”.

2. Perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan sistemik untuk mengatasi problematik nalar bernegara dan rasa kebangsaan yang berkembang saat ini.

3. Indonesia berada di “Pusat Gravitasi dan Kawasan Masa Depan Dunia”, di mana pertumbuhan dunia, permasalahan dunia, bahkan kejahatan dunia, akan pindah ke kawasan ini. Satu fakta lainnya yang tidak bisa dihindari, bahwa Indonesia berada dalam kawasan yang menjadi ajang kontestasi dominasi (hegemoni) dua kekuatan besar dunia yaitu Amerika Serikat dan China. Mereka terus berusaha meningkatkan hegemoninya di kawasan Indo-Pasifik yang dipandang sebagai pusat pertumbuhan dunia. Karena itu, segenap bangsa Indonesia tidak boleh bersikap masa bodoh, abai, apalagi kehilangan kewaspadaan (alertness).

Terutama terhadap perkembangan lingkungan strategis serta setiap kemungkinan ancaman yang dihadapi bangsa dan Negara. Untuk itu, upaya membangun dan meningkatkan kesadaran kolektif bangsa Indonesia akan pentingnya kewaspadaan nasional perlu dilembagakan. Lembaga yang dimaksud yaitu “Dewan Keamanan Nasional” yang masuk ke dalam “Sistem Keamanan Nasional” yang komprehensif. Tata kelola keamanan nasional kita dewasa ini, dirasa masih banyak kelemahan dalam upaya membangun kewaspadaan nasional.
4. Sistem Pendidikan Nasional kita saat ini berdasarkan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2003 lebih menekankan pada kompetensi global namun sangat lemah dalam pendidikan karakter sosial budaya dan karakter Kebangsaan.

Karena itu, mendesak kebutuhan akan revisi undang-undang Sisdiknas kita sehingga memungkinkan penekanan pendidikan karakter dan pendidikan kebangsaan dimulai sejak Paud sampai SMA. Berbagai fenomena yang mengindikasikan problematik nalar bernegara dan rasa kebangsaan yang sudah jauh dari “konsepsi/cita” negara, sangat merugikan perjuangan bangsa Indonesia. Terutama dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaannya termasuk mewujudkan visi “Indonesia Emas” pada 2045. Berbagai problema itu, bahkan bisa mengancam kelangsungan hidup bangsa dan negara yang kita cintai. Karena itu, Aliansi Kebangsaan sebagai “minoritas kreatif (creative minority)” mendesak Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah sistemik.

Langkah-langkah ini diperlukan guna memperkuat “nalar bernegara dan rasa kebangsaan” sesuai dengan cita (konsepsi) Negara yang dikehendaki dengan melibatkan partisipasi seluruh rakyat Indonesia.

Pontjo menegaskan partisipasi masyarakat dalam upaya ini sangatlah penting guna menjamin “rasa memiliki (ownership)” dan membentuk “sense of citizenship” yang sangat diperlukan dalam proses pembangunan.

Partisipasi juga merupakan salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat (social empowerment) dalam rangka membangun rasa tanggung jawab masyarakat.