Bahayakan Kedaulatan Negara, Presiden Diminta Batalkan Kebijakan Izin Ekspor Pasir Laut

AKM • Friday, 20 Sep 2024 - 13:32 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI dari F-PKS Mulyanto (istimewa)

Jakarta - Kebijakan Pemerintah membuka kembali izin ekspor pasir laut setelah selama 20 tahun dilarang menuai kritik dari berbagai kalangan.

Anggota Komisi VII DPR RI dari F-PKS Mulyanto  menilai kebijakan ini dapat membahayakan kedaulatan negara dan lingkungan.

“F-PKS menolak dan minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kebijakan tersebut.” ujar Mulyanto, melalui keterangan tertulis kepada Media, Jakarta, Jumat (20/9).

Mulyanto menyebut pemberian izin ekspor pasir laut itu kebijakan yang gegabah di ujung akhir Pemerintahan Jokowi.

“Sudah 20 tahun dilarang masak di ujung Pemerintahan yang tinggal satu bulan lagi, justru malah dibuka. Ini kan terkesan kejar tayang," tegasnya.

Meski ditujukan untuk pengerukan sedimen dan untuk prioritas dalam negeri namun karena juga membolehkan pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor maka PP 26/2023 ini sangat berbahaya bagi lingkungan kelautan di masa depan.

“Kita mengkhawatirkan dampak bagi lingkungan dan kedaulatan negara. Pengaruh pada ekosistem laut, apalagi pada pulau-pulau kecil akan sangat negatif, karenanya selama 20 tahun ekspor pasir laut dilarang,” lanjut Anggota Komisi VII DPR RI ini.

Mulyanto menegaskan, F-PKS menolak kebijakan ini dan minta untuk dibatalkan/dicabut oleh pemerintah karena tidak ada urgensi bagi kita untuk mengekspor pasir laut.

“Keuntungan ekonomi yang diperoleh bisa tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan laut yang akan kita tuai,” imbuh Anggota Komisi VII DPR RI ini.

Mulyanto khawatir kebijakan ini akan memperluas wilayah negara importir dan mengurangi wilayah NKRI, apalagi kalau yang mengimpor adalah negara tetangga seperti Singapura.

“Anehnya lagi, Kementerian yg bertanggung jawab dalam PP tersebut berbeda dengan Kementerian yg berwenang memberi izin usaha penambangan pasir laut (Kementerian ESDM).  Ini kan jadi ada dualisme,” tandas Mulyanto.