Eddy Martono: Jangan Sampai Indonesia Kehilangan Pasar Sawit Karena Kebijakan Ekspor Satu Pintu

ANP • Thursday, 11 Jun 2026 - 09:07 WIB

Jakarta - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengharapkan adanya regulasi yang lebih matang dalam pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu lewat PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Sewaktu Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan itu pada 20 Mei 2025, Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menilai, regulasinya belum siap sepenuhnya. Sangat wajar jika pelaku usaha mempertanyakan kebijakan ini. Karena kelapa sawit adalah penyumbang devisa yang besar bagi negara dan menyerap 16,2 juta tenaga kerja, kata dia kepada Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 10 Juni 2026. 

Aturan itu sendiri ada di PP No.24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Aktif diberlakukan masa transisi sejak 1 Juni 2026, PP tersebut mewajibkan seluruh ekspor komoditas strategis termasuk kelapa sawit atau CPO dan produk turunannya diekspor via DSI. Tujuannya untuk memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor, menekan praktik under invoicing dan transfer pricing, serta meningkatkan pendapatan negara. Saat ini, implementasi PP itu masih dalam proses transisi, sebelum dilaksanakan penuh pada 1 Januari 2027.

GAPKI mengusulkan agar pada masa transisi ini, semua aturan dan detail mekanisme teknis diselesaikan. Eddy mengatakan, membangun platform sistem sistem ekspor untuk komoditas raksasa seperti sawit memang tidak mudah. Produk hilir turunan sawit sendiri relatif banyak. Belum lagi kekhawatiran soal kebocoran data jika nantinya pengusaha wajib melaporkan spesifikasi produknya ke DSI seperti yang diatur PP. Sementara importir internasional sudah mengeluarkan biaya riset besar demi mendapat formula atau rasio kimiawi yang pas.

Jika nanti sistem perizinan sudah dikelola penuh oleh DSI, GAPKI berharap ada komitmen dari pemerintah untuk menjaga kerahasiaan data industri. Kami sudah mengingatkan pemerintah agar pihak DSI wajib menjaga tingkat kerahasiaan data pembeli. Kalau rahasia dagang pembeli bocor, mereka akan sangat dirugikan, ujar Eddy. Jangan sampai kita kehilangan pasar ini, karena Indonesia bukan satu-satunya produsen sawit di dunia.

Hal lain yang menurut Eddy harus diingat pemerintah, sawit bukanlah satu-satunya jenis minyak nabati di dunia. Apabila nanti pembeli luar negeri merasa ribet membeli sawit dari Indonesia, bisa jadi mereka beralih membeli jenis lain seperti minyak bunga matahari, minyak kedelai, minyak jagung, dan lainnya. Kemungkinan itu sempat memantik kecemasan pelaku industri sawit di Indonesia. Harga CPO baru kembali naik setelah pemerintah memastikan DSI tidak mengambil keuntungan dari sistem satu pintu.

Begitu Presiden Prabowo mengumumkan kebijakan satu pintu pada 20 Mei lalu, harga CPO langsung anjlok. Demikian pula harga tandan buah segar (TBT) di tingkat petani yang seketika menurun. Penurunan harga itu menyesakkan petani. Sebab kondisi krisis dan perang global saat ini menyebabkan lonjakan harga pupuk urea. Sementara petani sawit tidak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.

Menurut Eddy, GAPKI berharap DSI tidak berjalan sendiri dalam menjalankan kebijakan ekspor satu pintu. Lebih baik jika GAPKI juga diminta masukannya dalam membangun ekosistem dan platform digital yang menunjang kebijakan tersebut. Jangan memaksakan kebijakan jika mesin aplikasinya secara fundamental belum siap. Sebab, rantai pasok kelapa sawit adalah instrumen volume massa berkelanjutan, ujarnya.

Eddy menjelaskan, sistem birokrasi perizinan yang terhambat di level administratif DSI dikhawatirkan menciptakan penumpukan antrean di pelabuhan. Akibatnya, operasional pabrik kelapa sawit (PKS) tersendat, dan hasil panen petani sawit bisa tidak laku karena pabrik stop membeli buah. Lebih gawatnya, Eddy menambahkan, 2027 nanti UU Deforestasi Uni Eropa akan berlaku penuh. Sistem itu akan memeriksa secara detail, asal-usul kelapa sawit sampai ke presisi sistem pelacakan titik bujur lintang GPS atau geolokasi. Siapkah DSI melayani sistem administrasi seluar biasa detail ini?

Diduga Hindari Pajak, Ekspor CPO Dikelabui Sebagai Limbah Cair

Kasus dugaan manipulasi ekspor limbah cair kelapa sawit atau POME (palm oil mill effluent) sempat jadi perhatian publik setelah muncul indikasi penyalahgunaan klasifikasi barang ekspor untuk menghindari kewajiban membayar pajak. Untuk komoditas CPO, tarif bea keluarnya sangat tinggi, sedangkan POME yang berstatus limbah nyaris dikenakan tarif bea sebesar 0 rupiah. Kecurigaan itu muncul setelah internal GAPKI mendapati adanya lonjakan volume ekspor POME hingga mencapai jutaan ton dalam waktu relatif singkat. 

Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menjelaskan, lonjakan itu janggal karena tak sejalan dengan kapasitas produksi minyak sawit nasional. Mestinya, jika jumlah POME melonjak, idealnya persediaan CPO nasional juga melimpah ruah. Namun nyatanya, stok CPO ketika itu tak berlebihan. Kenaikan drastis ekspor POME ini secara hitung-hitungan sama sekali tidak berkorelasi logis dengan produksi, ujarnya kepada Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 10 Juni 2026. 

Menurut Eddy, permintaan POME dari pasar internasional khususnya Cina memang meningkat untuk bahan baku biodiesel dan lainnya. Tapi tetap saja, angka ekspornya tidak semasif volume ekspor yang tercatat hingga jutaan ton, kata dia. Selain itu, perusahaan skala besar yang tergabung di GAPKI biasanya tidak memperjualbelikan POME. Limbah organik itu biasanya dipakai di area perkebunan untuk menyuburkan tanah sebagai substitusi pupuk kimia buatan pabrik.

Adapun terkait isu yang menyebut POME diolah lagi sebagai minyak goreng konsumsi, dibantah oleh Eddy. Ia menjelaskan, secara teknis maupun ekonomis proses itu hampir mustahil dilakukan. Itu karena kualitas produk akhir akan sangat rendah, dan biaya pemurniannya tidak rasional. "Opsi bisnis yang paling rasional untuk komoditas UCO (minyak jelantah) adalah mengumpulkannya dari restoran, ditampung, dan kemudian diekspor ke Eropa atau China. Harga belinya sangat menggiurkan untuk dikonversi menjadi Sustainable Aviation Fuel (Avtur), tuturnya.