
JAKARTA – Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo mengatakan diberlakukannya UU NRI 1945 tahun 2002 dimana system politik menganut multi partai dan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat ternyata memicu tumbuh suburnya budaya korupsi di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Pontjo pada acara FGD Tata Nilai bertema Urgensi Berantas Korupsi: Problematika dan Solusi yang digelar pada Jumat (23/8/2024).
“Pemilihan umum secara langsung dan kewenangan partai sebagai satu-satunya pintu masuk warga-negara yang ingin duduk dalam pemerintahan (eksekutif maupun legislatif), membuat peran dan posisi partai politik menjadi sangat menentukan,” kata Pontjo.
Dengan system politik yang demikian, diakui Pontjo, posisi tawar (bargaining position) partai politik menjadi sangat tinggi. Siapapun yang ingin menduduki jabatan kepala daerah, bahkan juga beberapa jabatan penting lainnya harus melakukan tawar menawar dengan partai politik.
Menurut Pontjo, di negara yang memiliki sumber daya ekonomi berlimpah seperti Indonesia, jabatan kepala pemerintahan baik pusat maupun daerah merupakan daya magnit yang sangat kuat untuk diperebutkan. Sementara itu, kekuatan partai terletak pada besarnya konstituen (rakyat) yang dapat dirangkulnya.
Menurut Pontjo, di negara yang memiliki sumber daya ekonomi berlimpah seperti Indonesia, jabatan kepala pemerintahan baik pusat maupun daerah merupakan daya magnit yang sangat kuat untuk diperebutkan. Sementara itu, kekuatan partai terletak pada besarnya konstituen (rakyat) yang dapat dirangkulnya.
Jiwa dagang para “politisi-ambisius” pada akhirnya mendorong mereka berani melakukan tindakan spekulatif, dengan menawarkan biaya mahar tinggi kepada partai agar dirinya dapat diusung memasuki ajang pemilu. Lantas dari mana uang mahar yang begitu tinggi dapat ia peroleh?
“Tentu saja dari pengusaha yang berharap akan mendapat konsesi eksploitasi sumber daya alam, jika calon yang disponsorinya berhasil memenangkan pemilu. Selanjutnya ketika politisi ambisius tadi berhasil memenangkan pemilu, maka tiba saatnya, ia harus mengembalikan biaya sponsorship kepada para pengusaha tadi,” tegas Pontjo.
Rangkaian pemilihan kepala daerah yang demikian pada akhirnya membentuk apa yang disebut sebagai Siklus Transaksional Triple Helix Politik, Pemerintahan (Eksekutif dan legislatif) – Partai Politik dan Pengusaha.
Rangkaian kegiatan berikutnya setelah pejabat eksekutif maupun legislatif mulai menjalankan pekerjaannya di lembaga pemerintahan tadi, timbulah negosiasi tawar menawar antara wakil-wakil partai di DPR berhadapan dengan wakil-wakil partai yang duduk di eksekutif, yang pada umumnya berakhir dengan win-win solution yang buntutnya menguntungkan pengusaha-pengusaha sponsor tadi. Mereka begitu sibuknya tawar menawar bisnis tadi, hingga kepentingan rakyat warganegara justru kerapkali terabaikan.
Ia mengingatkan bahwa korupsi di kalangan pejabat pemerintahan maupun pimpinan organisasi kemasyarakatan adalah bentuk kejahatan yang luar biasa sebagaimana penyakit kanker yang menggerogoti dan mengancam kelangsungan hidup manusia. Karena itu Pontjo ingin menggugah kesadaran kolektif masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga jati diri budaya bagsa, menjaga kedaulatan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, serta membangun kemandirian ekonomi bangsa Indonesia, dengan cara bergotong royong memberantas korupsi.
Senada juga disampaikan Prasetijono Widjojo MJ, seorang ekonom. Dalam paparannya ia menyebut bahwa makin maraknya korupsi disebabkan oleh rendahnya komitmen berlaku jujur, berintegritas dan bertanggungjawab para oknum penyelenggara negara. Kejahatan korupsi dalam berbagai bentuk dan manifestasinya makin marak karena rasa malu mulai memudar. “Mantan koruptor bisa menjadi legislatoratau pimpinan BUMN. Ini jelas merupakan atribut penghancuran budaya tata nilai , tata Kelola dan tata Sejahtera kehidupan mulia dan bermartabat bangsa,” tegasnya.
Ia menekankan perlunya perbaikan system tata Kelola dan mental karakter. Artinya bahwa pencegahan dan pemberantasan korupsi harus diarahkan bagi terwujudnya masyarakat anti korupsi melalui perbaikan system di semua lini layanan public, penguatan integritas masyarakat, peenegak hukum, penyelenggara negara serta penguatan system pencegahan.
Sementara itu, J. Danang Widoyoko ,Sekjen Transparansi Internasional Indonesia dalam materinya mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak hanya fokus pada penegakan hukum. Karena integritas penegak hukum yang bermasalah justru membuat penegakan hukum bisa disalahgunakan.
“Pencegahan adalah aspek penting, tetapi kurang menjadi perhatian. Karena itu perlu fokus melihat mekanisme insentif untuk mendorong pencegahan yang efektif. Tidak ada strategi yang one-size-fits-all, perlu strategi spesifik untuk sektor tertentu,” tandasnya.