Permendag Baru, Pemerintah Diminta Awasi Perdagangan di Media Sosial

AKM • Saturday, 30 Sep 2023 - 06:13 WIB

Jakarta - Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan telah menerbitkan Permendag No 31 Tahun 2023 atau revisi dari Permendag No 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha.

Permendag ini yang melarang penjualan produk kecuali priomosi melalui media sosial seperti tik tok shop menimbulkan banyak dukungan dan apresiasi dari banyak kalangan termasuk politisi.

Anggota DPR dari Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengapresiasi kebijakan pemerintah melindungi UMKM dari perdagangan di dunia media sosial.

“ Penjualan salah satunya melalui tik tok shop selama ini telah merugikan para pedagang UMKM. karena mereka menjual harga sangat murah di bawah harga UMKM,” ujar Didi kepada Media, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Didi, Para  pedagang banyak yang mengeluhkan dagangannya tidak laku bahkan pasar tanah abang yang jual murah masih ada yang menjual dibawahnya.

‘ Murah boleh, tapi jangan melebihi harga UMKM yang bukan hanya membuat pelaku UMKM gulung tikar tapi dapat mematikan usaha mereka,” kata Didi, anggota DPR asal Dapil Jawa Barat 10 yang meliputi  Kab. Ciamis, Kab. Kuningan, Kab. Pangandaran, dan Kota Banjar.

Didi mengungkapkan, para pedagang merasa lega dengan adanya permendag yang melindungi mereka.

“ Pemerintah perlu melakukan kontrol dan pengawasan agar Permedag dapat berjalan secara efektif,” tegas Didi. 

Didi menjelaskan pemerintah perlu bersikap tegas jika terjadi pelanggaran termasuk memberikan sanksi  jika ada sosial media yang juga berfungsi untuk melakukan penjualan kecuali berjualan secara e-commerce atau online. 

“Pemerintah perlu bersikap tegas dan memberikan sanksi mereka yang melakjkam pelanggaran. Jamgan hanya mengeluarkan peraturam namun kedepan akan terulang lagi hal yang sama,” tandasnya.