
Madinah - Kedatangan jemaah haji Indonesia kloter 65 embarkasi Surabaya, Sabtu (17/6/2023) diwarnai insiden penyitaan barang bawaan. Pasalnya, salah satu jemaah kedapatan membawa rokok dalam jumlah tak wajar, hingga dua koper penuh!
Selain itu juga ada empat koper berisi rokok dalam jumlah besar bercampur baju.
Barang bawaan jemaah itu terdeteksi saat kopernya melewati pemeriksaan X-Ray Bea Cukai Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.
Enam koper jemaah itu kemudian dibongkar paksa petugas Bea Cukai Bandara Jeddah. Seluruh rokok disita, namun beruntung pemiliknya tidak ditahan.
BACA JUGA: Bea Cukai Saudi Sita 2 Koper Isi Rokok Milik Jemaah Indonesia
BACA JUGA: Catatan Sang Pelayan: Siaga Menyambut Tamu-tamu Allah
Lalu bagaimana sebenarnya aturan barang bawaan di Saudi?
Dalam situs otoritas Zakat, Pajak, dan Pabean Arab Saudi disebutkan, setiap pengunjung yang datang ke Arab Saudi harus mendeklarasikan barang bawaannya dan membayar bea masuk, jika:
1. Membawa uang kas, sertifikat deposito/instrumen keuangan lainnya, emas, perhiasan, atau barang berharga yang nilainya mencapai 60.000 Saudi Riyal (SR).
2. Membawa barang-barang komersial lainnya yang total nilainya mencapai 3.000 SR.
3. Barang-barang yang dilarang atau dibatasi peredarannya seperti rokok.
Jika pengunjung tidak mendeklarasikan barang bawaannya dan tidak membayar bea masuk, atau otoritas pabean Saudi menemukan barang-barang seperti di atas, maka ancaman hukumannya adalah:
1. Penyitaan terhadap barang yang dimaksud.
2. Denda sebesar 25 persen dari total nilai barang yang dimaksud, jika pengunjung baru pertama kali melakukan pelanggaran kepabeanan.
3. Denda sebesar 50 persen dari total nilai barang yang dimaksud, jika pengunjung sudah beberapa kali melakukan pelanggaran kepabeanan.
4. Penuntutan pidana, jika barang yang disita adalah barang yang dilarang atau dibatasi peredarannya seperti rokok dan/atau petugas mencurigai pelanggaran yang terjadi bermotifkan penyelundupan atau kriminal. Dalam kasus seperti ini, petugas bandara akan menyerahkan pelanggar ke polisi (Syurthoh) untuk diproses secara pidana.